Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

EKSPOR BERDOKUMEN V-LEGAL: 18 Perusahaan uji Coba Pengapalan Produk Kayu

Recommended Posts

JAKARTA: 18 perusahaan siap terlibat dalam proses uji coba pengapalan produk kayu? berdokumen v-legal ke Uni Eropa pada Oktober-November, menyusul revisi Permendag Nomor 20/2008 tengah mendekati tahap finalisasi.

?

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusahan Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengungkapkan shipment test ke Uni Eropa akan menguji kesiapan mekanisme elektronik melalui sistem informasi legalitas kayu (SILK).

?

 

SILK akan terkoneksi langsung dengan InaTrade milik Kementerian Perdagangan dan fasilitas national single window yang digunakan oleh pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dengan begitu, proses peralihan lembaga endorsement dari badan revitalisasi industri kehutanan (BRIK) ke SILK dapat segera terealisasi.

?

 

Rencananya, shipment test ke UE melalui pelabuhan Tanjung Priok Jakarta akan melibatkan 3 perusahaan yakni PT Corinthian Industries Indonesia, PT Sunwood, dan PT Pindo Dell Pulp and Paper Mills. Sementara 8 perusahaan termasuk pabrik milik Asia Pulp and Paper yakni PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia akan memanfaatkan pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

?

 

Menurut Purwadi, uji coba pengapalan produk kayu juga akan difasilitasi 2 pelabuhan pendukung yaitu Tanjung Mas Semarang dan Belawan Medan. 7 Perusahaan diperkirakan akan mengapalkan produknya melalui kedua pelabuhan tersebut.

 

?Kalau volumenya kami belum tahu. Yang pasti, hampir semua negara di Uni Eropa sudah siap dengan uji coba ini termasuk Inggris, Belanda, Belgia, Denmark, Polandia, dan Italia,? ujarnya kepada Bisnis di Jakarta,? Senin i (8/10/2012).

 

Dia? menegaskan hingga kini koordinasi dengan Uni Eropa terus dibahas. Negosiasi Voluntary Partnership Agreement (VPA) rencananya akan ditandatangani pada Februari tahun depan. Namun, Purwadi mencatat terdapat indikasi importir kayu di UE melakukan uji tuntas secara bertahap hingga 4-6 bulan setelah penandatanganan VPA. (if)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...