Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REALISASI E-PROCUREMENT: Baru 62% Kabupaten/Kota Lakukan Lelang Elektronik

Recommended Posts

JAKARTA: Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah melihat baru 62% daerah level kabupaten/kota yang telah menerapkan sistem pegadaan elektronik (e-procurement).

 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan situasi tersebut tidak sesuai dengan Perpres no. 54/2010. Menurutnya, Perpres itu mengharuskan seluruh K/L/D/I [Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya] sudah menerapkan e-procurement paling lambat akhir 2012 ini.

 

??Bahkan di Maluku, semua kabupaten/kota belum memiliki e-procurement sama sekali. Di Papua Barat baru 9% [Kabupaten/Kota yang menerapkan e-procurement], padahal di level provinsi belum menerapkan,? paparnya kepada Bisnis, Minggu (7/102012).

 

Jika menilik Perpres no. 54/2010 pasal 131, K/L/D/I memang diwajibkan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.

 

Melihat kondisi di lapangan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo memaklumi kurang tercapainya target itu. ?Sebenarnya yang kasihan, [daerah] yang infrastruktur telekomunikasinya kurang begitu bagus, [misalnya] teman-teman di Maluku Utara, Papua, dan NTT,? ungkapnya.

 

Agus mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi terkait belum diterapkannya e-procurement. ?Mungkin tahap 2012-2014 itu adalah tahap orang mau dulu. Jadi kalau belum-belum kita hukum, malah mereka gak mau,? katanya.

 

Dia menghimbau agar daerah-daerah segera menerapkan e-procurement sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. ?Karena saya yakin, banyak pengadaan yang menjadi kasus itu karena tidak melalui e-procurement,? katanya.

 

Terkait pemotongan anggaran bagi daerah yang belum menerapkan ?e-procurement atau yang penerapannya belum sesuai, dia mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan. ?Keputusannya [sanksi] kan ada di Kemenkeu, bukan di saya [LKPP],? katanya. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...