Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BAHUGA JAYA KARAM: Penelusuran Registrasi Tak Terkait Dugaan Kepemilikan Ayin

Recommended Posts

JAKARTA: ?Kementerian Perhubungan akan telusuri registrasi Kapal Motor Penumpang Bahuga Jaya menyusul adanya perbedaan tahun pembuatan saat dilaporkan di Indonesia. Selain itu, Kemenhub menolak penelusuran itu dikait-kaitkan dengan dugaan kapal itu dimiliki Artalita Suryani (Ayin).

 

"Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sudah melakukan penelusuran terhadap beberapa laporan tentang perbedaan tahun pembuatan kapal di sertifikat pembuat kapal/galangan kapal sebelum kecelakaan terjadi," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan hari ini, Minggu (7/10/2012).

 

Ketika ditanya apakah benar operator KMP Bahuga Jaya,? PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) dimiliki oleh pengusaha Artalita Suryani (Ayin),? Bambang menegaskan, pengecekan itu tidak ke sana arahnya.

 

"Bukan ke sana [pemilik], tetapi lebih ke persoalan bisnis biasa yakni siapa yang mendaftarkan kapal saat itu sebab dalam urusan ini, bisa jadi terbuka atau tertutup," katanya.

 

Rabu dini hari ?26 September 2012 terjadi tabrakan antara KMP Bahuga Jaya dan Kapal Tanker Norgas Cathinka berbendera Singapura.KMP Bahuga Jaya tenggelam dan menyebabkan tujuh dari 213 penumpang tewas dan 206 lainnya selamat.

 

KMP Bahuga Jaya?berdasarkan data dari berbagai sumber seperti Lloyd's Register of Shipping Confidential Index 2010?dibuat pada 1972 di Norwegia. Namun, saat dilaporkan ke otoritas pelayaran di Indonesia disebut-sebut buatan 1992.

 

"Masalah tahun pembuatan kapal jangan dikaitkan dengan kecelakaan kapal. Kecelakaan kapal murni masalah olah gerak kapal dalam pelayaran," kata Bambang.

 

Bambang menjelaskan olah gerak kapal merupakan salah satu dari beberapa ketentuan yang diatur dalam Watchkeeping and Deck Officer and Preventioan Coalision at the Sea (Coalision Regulation 1972).

 

Dalam aturan tersebut diatur cara cara olah gerak kapal untuk menghindari tubrukan kapal, bagaimana berlayar kapal dalam situasi tertentu seperti cuaca terang, cuaca gelap, pandangan terbatas.

 

Peraturan itu (Colreg 1972) diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan mengikat semua negara anggota. Peraturan tersebut menjadi mata pelajaran utama dalam silabus yang diajarkan kepada taruna pelaut di seluruh dunia.

 

"Colreg 1972 itu pengaturan untuk nakhoda kapal. Sementara pengaturan seperti di Air Traffic Control (ATC) penerbangan, di laut dikenal dengan Traffic Separation Scheme (TSS). Saat ini baru diterapkan di Selat Malaka. Untuk penetapan TSS diajukan oleh masing-masing negara pemilik perairan dan akan dinilai IMO sebelum disetujui. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sehingga bisa disetujui IMO," kata Bambang.

 

Dia menjelaskan kapal beroperasi telah mendapat sertifikat kelaikan teknis dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan sudah laik layar oleh Syahbandar. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...