Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Pemprov Bantah Penguasaan Hutan Mangrove oleh Investor

Recommended Posts

FfmNlE1XU0.jpgIlustrasi.

 

 

 

DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali membantah kabar penguasaan hutan mangrove Ngurah Rai di Suwung, Denpasar seluas 102,22 hektare (ha) oleh investor.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali I Gede Nyoman Wiranatha mengungkapkan, investor yang mendapatkan izin belum membangun apa-apa, apalagi dikatakan bakal mengeksploitasi secara besar-besaran.

 

"Seluruh pengolahan kawasan hutan mangrove sepenuhnya dikuasai Pemprov Bali sesuai PP No 36 Tahun 2010 pasal 8 ayat 2b," tegas Wiranatha dalam keterangan resminya di Kantor Gubernur, Sabtu (6/10/2012).

 

Sesuai Keputusan Gubernur Bali No 1.051/034/HK/2012 tanggal 27 Juni 2012, kawasan itu telah mendapatkan izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Provinsi Bali seluas 102.22 ha.

 

"Hak pengelolaanya oleh PT Tirta Rahmat Bahari seluas 100 ha. Itu hanya bisa mengelola 10 persen saja," tegasnya.

 

Selebihnya, menjadi tanggungjawab perusahan yang bersangkutan atau investor dan harus menjadikannya sebagai kawasan binaan investor. Dengan kata lain, harus ada proses perawatan, menanam, mengolah lingkungan dan lain sebagainya.

 

Untuk penggunaan kawasan hutan baru diperlukan rekomendasi dewan karena akan mengubah fungsi hutan. Jika hanya pemanfaatan hutan, tidak perlu rekomendasi dari dewan karena tidak mengubah fungsi hutan.

 

Kepala Bappeda Bali Cokorda Ngurah Pemayun juga membantah ada pencaplokan hutan mangrove seluas 102,22 ha sebagaimana muncul dalam pemberitaan harian lokal di Bali. Dikatakan, luas hutan mangrove di Bali mencapai 1.373 hektar. Hutan yang dikelola saat ini oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Tahura Ngurah Rai terdiri tiga blok yakni blok hutan perlindungan, blok hutan pemanfaatan dan blok hutan pengawetan.

 

"Blok yang bisa dikelola adalah blok pemanfaatan dan hanya bisa dimanfaatkan untuk penelitian, bina usaha pariwisata alam," jelasnya.

 

Selain itu, permohonan diajukan PT. TRB untuk pemanfaatan usaha pariwisata. Dinas terkait sudah melakukan kajian, sehingga diberikan rekomendasi. Permohonan diajukan pada 2010 dan April 2011 baru dikeluarkan izinnya. (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...