Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OUTSOURCING Tak Mungkin Dihapus di UU No.13/2003

Recommended Posts

JAKARTA: Permintaan kaum buruh agar pemerintah menghapus sistem alih daya (outsourcing) dinilai kurang tepat karena Undang-Undang No 13/2003 telah menjelaskan secara detil tentang sistem tersebut.

 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Suryadi Sasmita menuturkan UU tersebut dinilai sudah jelas mengatur outsourcing mulai dari definisi hingga petunjuk teknis.

 

Menurutnya, praktik outsourcing memang tidak dapat dilepaskan dalam suatu perusahaan.

 

Hal itu disebabkan operasional pabrik berhubungan erat dengan kontrak order pembelian produk dengan para pembeli.

 

"Jika kontrak pembelian hanya dilakukan setahun, maka saat permintaan kosong apakah gaji pekerja yang tidak bekerja harus dibebankan kepada pengusaha? Itu yang kami keluhkan," ujarnya, Jumat (5/10/2012). (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...