Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OUTSOURCING: Tindak Pelangaran, Pemprov Sulsel Bentuk Satgas

Recommended Posts

MAKASSAR: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memverifikasi perusahaan yang masih menerapkan sistem kontrak atau?outsourcing.

 

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Hasman Mansyur mengatakan pembentukan satuan tugas (satgas) itu untuk mengoptimalkan penerapan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/2011 Tentang Penghapusan Tenaga Kerja Kontrak.

 

?Hingga kini, keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penerapan sistem kontrak belum berjalan maksimal. Di Sulsel, masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga paruh waktu a.l, PT PLN, PT Telkom, perbankan, dan rumah sakit,? katanya, Kamis (4/10/2012).

 

Menurutnya, verifikasi mengacu laporan dari serikat pekerja. Sejauh ini, pihaknya telah menurunkan satuan tugas untuk memverifikasi 2 perusahaan di Kabupaten Pangkep dan Kota Makassar, salah satunya PT PLN Wilayah Suselrabar. Jika terbukti, maka akan diproses secara hukum.

 

Dia mengungkapkan, terdapat sejumah kriteria pekerjaan yang dilarang menggunakan sistem kontrak. Salah satunya yaitu, jenis dan waktu kerjanya tetap. Kebijakan tersebut tercantum dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011.

 

Selain memverifikasi perusahaan, satgas yang dibentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel juga bertugas mensosialisasikan kedua regulasi tersebut ke setiap perusahaan di Sulsel. Khusus keputusan Mahkamah Konstitusi, sosialisasinya diakui masih cukup minim.

 

Diminta Melapor

 

Umar Kasim, Kepala Sub Unit Pembekalan dan Informasi Hukum Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, meminta perusahaan yang mempekerjakan pegawai berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara periodik. Tujuannya, memudahkan proses monitoring tentang hak pekerja, khususnya pada sektor yang objek kerjanya tidak tetap.

 

Pasca terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, setiap perusahaan wajib melaporkan jumlah tenaga kerja berstatus PKWT maksimal 7 hari setelah perjanjian kerja disepakati. Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan isi perjanjian, berupa pemenuhan hak kerja. Diantarannya, jaminan sosial dan upah lembur.

 

?Pada Pasal 59 Undang-undang Tenaga Kerja disebutkan, perusahaan diperbolehkan menerapkan sistem kontrak. Namun di perjanjian kerja samanya harus mengatur, klausul tentang pengalihan perlindungan bagi pekerja yang objek kerjanya tetap,? tegasnya.

 

Sebelumnya, Ketua?Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel La Tunreng?menilai, dikabulkannya sebagian uji materiil?undang-undang tentang ketenagakerjaan tidak mewajibkan perusahaan mengangkat tenaga?outsourcing?menjadi karyawan tetap.

 

Alasannya, terdapat mekanisme?yang harus diterapkan. Selain itu, pengangkatan tenaga kontrak harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyesuaikan kualifikasi yang dibutuhkan.

 

?Kami akan segera berkoordinasi dengan pemilik perusahaan, agar menerapkan?uji kelayakan?kepada?tenaga?outsourcing?yang layak?diangkat menjadi?pegawai tetap.?Namun, harus mengacu?perjanjian?yang ditanda tangani dengan?perusahaan penyedia jasa tenaga?outsourcing,? katanya. (k46/sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...