Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENGHAPUSAN OUTSOURCING: Hore! Pemerintah Wajibkan Pengusaha Hapus Alih Daya

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah? menginstruksikan pelaku usaha untuk menghapus sistem alih daya (outsourcing) dan memberikan tenggang toleransi maksimal hingga akhir tahun ini dalam realisasi penerapannya.

 

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan? soal lama transisi tersebut selanjutnya akan diatur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengingat kementerian yang dipimpinnya yang menangani masalah tersebut.

 

?[sistem alih daya harus distop, karena] tidak boleh memang kecuali yang dibenarkan bagi lima jenis usaha. Memang harus ada transisi,? tegasnya menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kamis, (4/10/2012).

 

Hatta mengatakan perusahaan tidak boleh? lagi menerapkan sistem alih daya, yang diperbolehkan adalah kontrak kerja. Misalnya, saat perusahaan memerlukan tenaga tambahan yang bersifat? sementara karena ada tambahan order.

 

Namun, ujarnya, perusahaan juga tidak dibenarkan menerapkan sistem kontrak? untuk? buruh yang bekerja terus menerus, bukan sesaat seperti untuk periode 3 bulan.

 

?Harus tahun ini dong.? Maksudnya aturannya diberlakukan. Saya tidak tahu transisi berapa lama, tanya Menakertrans,? kata Hatta.

 

Ketika ditanyakan soal sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, dia menjelaskan dalam hal ini tentunya Menakertrans sudah paham akan apa yang mesti dilakukan kementeriannya.

 

Sementara itu,? pemerintah juga akan mendorong agar? bisa tercipta kondisi sehingga pengusaha tidak terbebani dengan biaya tinggi.

 

?Kita harus mengurangi biaya tinggi. Kita bangun infrastruktur. Berantas tips, komisi, pungli itu memberatkan pengusaha,? ungkap Hatta.

 

Seperti diketahui? tuntutan penghapusan sistem alih daya dikabulkan saat uji materiil pasal 66 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Mahkamah Konstitusi pada Januari 2012. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...