Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEKERJA KONTRAK Tuntut Upah Layak

Recommended Posts

MEDAN: Pekerja mendesak Gubernur Sumatra Utara segera menandatangani rekomendasi upah menjadi 82-122 item kebutuhan hidup layak dalam perhitungan upah minimum kepada Menteri Tenaga Kerja.?

 

Desakan tersebut disampaikan ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatra Utara saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Jalan Dipanegoro Medan, Rabu (3/10/2012).

 

Minggu Saragih, Ketua DPW FSPMI Provinsi Sumatra Utara, mengemukakan penerapan sistem kerja kontrak (outsourcing) semakin memperparah kehidupan kaum buruh Indonesia. Selama bertahun-tahun, praktik sistem kerja kontrak menyebabkan penurunan kualitas hidup pekerja.

 

Penerapan sistem kerja kontrak, ungkap Minggu Saragih, menunjukkan pengusaha menjadikan pekerja seperti sapi perah, sedangkan Pemerintah yang seharusnya membela rakyat lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.

 

Sehubungan dengan kondisi itu, dia mengatakan FSPMI Provinsi Sumatra Utara mendesak Gubernur Sumatra Utara melarang adanya praktik kerja kontrak yang dinilai melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan.

 

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengusulkan agar Pemerintah menaikkan upah minimpun provinsi pada awal tahun depan, yaitu pada Januari 2013, baik di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.??

 

Dia menyebutkan nilai yang layak untuk Upah Minimum Provinsi Sumut menjadi Rp2 juta per bulan pada 2013, Upah Minimum Kota Rp2 juta-Rp2,5 juta per bulan, Upah Minimum Kabupaten Diliserdang Rp2 juta- Rp2,5 juta per bulan.

 

Upah Minimum Kabupaten Serdang Bedagai sebesar Rp2 juta-Rp2,5 juta pada 2013. Angka itu, menurutnya, sudah memperhitungkan kebutuhan para pekerja dan keluarganya dengan layak.

 

FSPMI juga mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Utara segera menyelesaikan kasus-kasus perburuhan, di mana pengusaha melanggar hak buruh dan segera dilakukan pemeriksaan dan penyidikan sesuai hukum berlaku. (k14/sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...