Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Bagi Hasil Perbankan Syariah Tak Sesuai Aturan

Recommended Posts

OghNrlFtDD.jpgIlustrasi. (Foto: Okezone)

 

 

 

SOLO ? Dalam aqad pembiayaan mudharabah atau musyarokah pada perbankan syariah, seharusnya bagi hasil ditentukan dari prosentase keuntungan yang diperoleh. Namun dalam prakteknya, banyak perbankan syariah yang menetapkan bagi hasil adalah dengan meminta setoran yang bersifat tetap pada nasabahnya.?Besarnya bagi hasil yang sudah ditentukan di awal dan bersifat tetap itu hakikatnya sama dengan sifat dari system bunga dalam perbankan konvensional,? ujar dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Surakarta Dwi Condro Triono, Ph.D saat berbicara Prospek dan Tantangan Ekonomi Islam, di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (29/9/2012).

 

Itulah contoh persoalan bagi hasil yang selama ini, menurut Dwi lagi, masih menjadi kritikan masyarakat. Istilah bunga memang sudah dihilangkan, kemudian diganti dengan istilah bagi hasil, margin keuntungan dan upah. ?Namun dalam prakteknya, ternyata tidak jauh beda dengan apa yang dipraktekkan perbankan konvensional dalam memberikan atau mengambil bunga kepada nasabahnya,? kata pengajar IAIN Solo itu.

 

Demikian halnya dalam aqad jual beli, ungkap Dwi, yang terjadi dalam aqad murabahah ternyata dalam prakteknya banyak perbankan syariah yang tidak memberikan barang sebagaimana barang yang akan dibeli oleh nasabah, akan tetapi nasabah justru diberi uang cash, untuk kemudian nasabah disuruh membeli sendiri barangnya sebagaimana diinginkan oleh nasabah.

 

Selanjutnya, nasabah berkewajiban mengangsur utangnya, kemudian ditambah dengan margin keuntungan yang besarnya sudah disepakati. ?Praktek seperti itu tentu tidak berbeda dengan praktek utang piutang, kemudian ditambah dengan bunga sebagaimana yang terjadi di bank konvensional,? tandas dosen IAIN Solo.

 

Dia mengatakan, selain contoh tersebut, tentu masih banyak kasus-kasus lain dalam praktek perbankan syariah yang masih belum secara tegas menghapus bunga, kecuali hanya sekedar mengganti istilah bunga saja. ?Itulah beberapa tantangan dari perbankan syariah yang bersifat internal, yang masih menjadi pekerjaan rumah dari perbankan syariah,? tandasnya. (mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...