Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

RAPERDA ZINA: Nah Loh! Nekat Berselingkuh di Padang, Denda Rp40 Juta Menanti

Recommended Posts

PADANG: Jangan coba-coba berselingkuh di Kota Padang, ibu kota Provinsi Sumatra Barat. Sebuah peraturan daerah yang saat ini sedang digodok pemerintah daerah setempat akan menjerat pelaku perzinahan dengan denda kurungan 2-5 bulan atau denda Rp15 juta ? Rp40 juta.

 

?

 

Ancaman hukuman itu tertuang dalam Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kota Padang.

 

?

 

?Hukuman itu dikenakan kepada setiap orang baik sendiri ataupun bersama-sama mengusahan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan,? kata Wali Kota Padang Fauzi Bahar, Kamis (27/9). (ilustrasi: foto antara).

 

?

 

Dia menyebutkan perbuatan zina yang dimaksud adalah hubungan seksual di luar pernikahan. Sedangkan perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan.

 

?

 

?Asas dalam Ranperda ini adalah pemberantasan perzinaan dan pelacuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemashalahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu,? ujarnya.

 

?

 

Sedangkan tujuan Ranperda, sambungnya adalah mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pelacuran serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais.

 

?

 

Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam memberantas perzinaan dan pelacuran.

 

?

 

?Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Padang dan akan diajukan dalam rapat paripurna 30 September 2012,? jelasnya. (antara/yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...