Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

5 Kategori Pelanggaran Cukai Rokok Ilegal

Recommended Posts

upNXCkcqvl.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Ada lima kategori pelanggaran dalam cukai rokok ilegal yaitu salah personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos.Ekonom Senior Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Elan Satriawan mengatakan, dari kelima pelanggaran ini, yang paling banyak ditemui dalam kelompok pabrikan tidak terdaftar adalah salah personalisasi (pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya), baik secara langsung atau tidak langsung.

 

Akibat salah personalisasi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp198,19 miliar sementara akibat cukai polos mencapai Rp113,54 miliar. "Rokok tanpa pita cukai merupakan penyumbang kerugian terbesar pada pabrikan terdaftar," ujar Elan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

 

Elan mengatakan, dari 16 provinsi yang disurvei PSEK UGM, Sulawesi Selatan tercatat sebagai provinsi yang paling rawan dengan pelanggaran, terutama pelanggaran salah personalisasi dan polos. Setelah Sulawesi Selatan, terdapat Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan.

 

Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rahmat Subagio menuturkan, untuk mengurangi kerugian negara akibat cukai ilegal, pemerintah tidak hanya akan melakukan tindak pengawasan dan keamanan tetapi juga melalui kebijakan.

 

Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan mencegah perusahaan rokok memecah usahanya demi menghindari adanya kewajiban pembayaran tarif yang lebih tinggi. Langkah lain adalah dengan memperimbangkan batasan produksi dan harga jual eceran. Ketentuan tersebut sudah diberlakukan melalui PMK 167/2011 serta PMK No.191/2010.

 

Dalam PMK 167/2011 disebutkan bahwa pengusaha rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I yang menghasilkan lebih dari dua miliar batang dikenakan tarif cukai antara Rp195-Rp255 per batang atau gram.

 

SKT dan SPT golongan II, produksi 300 juta-2 miliar batang, dikenakan tarif cukai Rp105-Rp125 per batang atau gram. Sementara SKT dan SPT golongan III, dengan produksi di bawah 300 juta batang, terkena tarif cukai Rp75 per batang atau gram. "Dengan memecah produksinya, perusahaan rokok itu jadi terkena tarif cukai yang lebih rendah," ucap Rahmat.

 

Sementara itu, Penerbitan PMK Nomor 191/2010 dimaksudkan untuk mengatur keharusan penggabungan dalam satu golongan sejumlah perusahaan rokok yang terbukti saling memiliki hubungan atau keterkaitan istimewa baik dar aspek permodalan, manajeman dan penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau.

?

Menurut Rahmat ketentuan PMK No.191/2010 baru akan berlaku 23 November tahun ini. "PMK-nya berlaku 23 November nanti karena itu kan diberlakukan setelah dua tahun diundangkan," tuturnya. (Maesaroh/Koran SI/mrt)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...