Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

GINSI Minta Aturan Angka Pengenal Importir Segera Diterbitkan

Recommended Posts

JAKARTA ? Importir mendesak pemerintah segera mengeluarkan revisi Permendag No 27/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.

 

Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) Yayat Priyatna mengatakan pihaknya memang memang mengetahui garis besar revisi aturan itu, yakni mengizinkan kembali pemilik angka pengenal importir umum (API-U) mengimpor lebih dari satu kelompok barang (section).

 

Namun, importir tetap harus mengantisipasi jika dalam beleid itu terdapat ketentuan lain yang harus dipenuhi pelaku usaha. Apalagi, aturan itu tetap akan berlaku efektif setelah 31 Desember 2012.

 

?Jangan lama-lama. Maksimal Oktober sudah (diterbitkan). Lebih cepat lebih bagus karena kami butuh waktu untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian,? katanya, Selasa (25/9/2012).

 

Seperti diketahui, Permendag No 27/2012 membatasi pemilik API-U hanya dapat mengimpor barang yang ada dalam satu section. Sebagai contoh, importir umum tekstil hanya dapat mengimpor barang yang terdapat dalam kelompok tekstil dan barang tekstil.

 

Padahal semula dalam Permendag No 45/2009, satu API-U diperbolehkan untuk mengimpor bermacam item barang.

 

Larangan bagi importir umum mengimpor bermacam item barang itu diprotes oleh pelaku usaha karena akan menimbulkan biaya tinggi. Pasalnya, pelaku usaha harus membuka perusahaan baru jika hendak mengimpor barang yang berada dalam section lain. ?

 

Kementerian Perdagangan merespons keberatan ini dengan mengizinkan kembali satu API-U digunakan untuk mengimpor lebih dari satu section barang dengan syarat mampu menunjukkan adanya hubungan istimewa antara pemilik API-U dengan prinsipal di luar negeri. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...