Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BAPEPAM-LK: PMK Fidusia Tetap Diberlakukan 7 Oktober

Recommended Posts

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyatakan Peraturan Menteri Keuangan tentang fidudisa tetap diberlakukan pada 7 Oktober, meskipun ada rencana dari asosiasi multifinance untuk melakukan uji materi terhadap aturan itu.

 

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, mengatakan tujuan dikeluarkannya aturan kewajiban pendaftaran jaminan fidusai bukan hanya melindungi multifinance, namun juga para konsumen.

 

?Bisa dilihat selama ini banyak kasus penarikan kendaraan sewenang-wenang. Jadi aturan ini juga merupakan salah satu permintaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional,? ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/9/2012).

 

Bapepam-LK bersama para pemangku kepentingan telah melakukan sosialisasi mengenai fidusia tersebut guna memetakan masalah serta mencari solusinya. Namun, sosialisasi terbuka yang telah dilaksanakan dua kali tersebut tidak membuat para pelaku multifinance puas.

 

?Saya sudah jawab semua pertanyaan mereka, namun ternyata mereka inginnya aturan tersebut dibatalkan. Kami tidak bisa batalkan karena ini buat kepentingan konsumen juga,? ujarnya.

 

Peraturan Menteri Keuangan tentang kewajiban pendaftaran jaminan fidusia bagi multifinance terbit pada 7 Agustus lalu dan mulai berlaku secara efektif pada 7 Oktober mendatang.

 

Namun, pada pekan lalu sejumlah multifinance yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia? (APPI) melakukan rapat koordinasi guna membahas PMK tersebut. Hasil dari rapat tersebut menyatakan APPI akan mengambil langkah hukum agar aturan tersebut ditinjau ulang.

 

Aturan tersebut dinilai APPI bertentangan dengan Undang-undang Jaminan Fidusia serta akan mengalami kendala dalam implementasinya. Selain itu, aturan tersebut dinilai akan menambah beban bagi multifinance secara signifikan. (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...