Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KEISTIMEWAAN DIY: Gubernur & Wagub 2012-2017, Sultan & Paku Alam Ditetapkan

Recommended Posts

YOGYAKARTA: Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX secara resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2012-2017.

?

 

"Mereka ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan 2012-2017," kata Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana di Yogyakarta, Jumat. (21/9/2012)

?

 

Dalam rapat paripurna tersebut, mereka ditetapkan berdasarkan Keputusan 44/K/DPRD/2012 tentang Penetapan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2012-2017.

?

 

"Dengan demikian Sultan dan Paku Alam secara resmi menduduki jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY masa bakti 2012-2017. Semua anggota DPRD DIY yang hadir dalam rapat paripurna menyetujui keputusan tersebut," kata Yoeke.

?

 

Sultan dan Paku Alam sebelumnya menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa bakti 2008-2012.

?

 

Saat menyampaikan visi dan misi pada Rapat Paripurna DPRD DIY, Sultan mengatakan pembangunan DIY dilandasi filosofi "Hamemayu Hayuning Bawana" yang berarti kewajiban untuk melindungi, memelihara, dan membina keselamatan dunia.

?

 

Oleh karena itu, menurut dia, visi pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DIY 2005-2025 adalah mewujudkan provinsi itu menjadi pusat pendidikan dan budaya.

?

 

"Selain itu juga menjadi tujuan wisata terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

 

?Dia mengakui misi RPJPD DIY 2005-2025 antara lain mewujudkan pendidikan berkualitas, berdaya saing dan akuntabel yang didukung oleh sumber daya pendidikan yang andal. (ANTARA/if)

 

?

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...