Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TAX RATIO: Target pemerintah dikritik tak maksimal

Recommended Posts

JAKARTA--Rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto pada 2013 diharapkan dapat mencapai 14% agar secara gradual dapat mencapai 18%-20% pada 2014.

 

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk APBN Kesejahteraan, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Erani Yustika mengatakan penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2013 tidak mencerminkan potensi sesungguhnya.

 

Dalam RAPBN 2013, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.016,2 triliun. Sedangkan Koalisi mematok target yang lebih tinggi, yakni Rp1.200 triliun.

 

"Harusnya tax ratio kita hari ini sudah mencapai 16%-18%, tapi tidak bisa tercapai karena berbagai masalah hanya berada pada kisaran 12% sekarang," ujarnya dalam diskusi RAPBN Alternatif 2013, Rabu (05/09).

 

Menurut Erani, pada 2013 pemerintah harus meningkatkan rasio pajak menjadi 14% agar scecara gradual dapat mencapai 18%-20% seperti negara-negara berpendapatan menengah lainnya. Usaha meningkatkan penerimaan pajak, kata Erani, merupakan koneskuensi dari besarnya ketergantungan pendapatan negara dari sektor pajak yang mencapai rata-rata 75%.

 

Erani menambahkan rasio pajak Indonesia yang berada pada kisaran 12% lebih rendah dari rasio pajak negara-negara miskin, yakni 14,3%.

 

Peningkatan wajib pajak hingga 30 juta disebut Erani sebagai salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai rasio pajak sebesar 14%. Selain itu, pemerintah dinilai perlu meninjau ulang kebijakan pengurangan pajak bea masuk seiring penerapan perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara.

 

"Saat ini ada tunggakan pajak Rp58,9 triliun. Kalau itu dibereskan pada 2013 akan ada tambahan penerimaan yang signifikan," tuturnya.

 

Koalisi ini juga menyarankan penerapan sistem pajak progresif  atas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pajak penjualan barang mewah dengan menerapkan tarif pajak yang semakin tinggi disesuaikan dengan tingginya pendapatan atau harga barang mewah. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...