Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KARGO UDARA: Pemerintah minta transparansi tarif pemeriksaan

Recommended Posts

JAKARTA : Kementerian Perhubungan meminta adanya transparansi tarif kargo udara sehingga dapat mencari solusi besaran  pemeriksaan keamanan kargo melalui regulated agent yang dinilai kemahalan.

 

Bahkan, Ombudsman RI mendesak Kementerian Perhubungan sebagai regulator menentukan tarif pemeriksaan kargo melalui perusahaan regulated agent (RA) atau agent inspeksi.

 

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Israful Hayat mengatakan perlu transparansi biaya kargo yang dibayarkan agen jasa pengiriman seperti ALFI dan Asperindo kepada maskapai, dan berapa tarif yang harus dibayar pemilik barang kepada jasa pengiriman.

 

"Berapa sih agen jasa pengiriman membayar surat muatan angkutan udara (SMU) kepada maskapai, ini yang harus dijelaskan," kata Israful usai rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan di industri penerbangan mengenai keamanan kargo, Rabu (5/9/2012).

 

Dia menjelaskan dengan transparansi besaran tarif ini, akan dapat ditentukan tarif yang ideal untuk pemeriksaan keamanan kargo udara melalui perusahaan RA.

 

Menurutnya, Kemenhub sebagai regulator tidak dapat menentukan tarif RA karena bertentangan dengan UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Pihaknya hanya mengatur soal komonen tarif jasa pemeriksaan pemeriksaan keamanan kargo dan pos dalam KP No.152/2012.

 

Adapun komponen tarifnya tersebut yakni personil, operasional, persediaan, depresiasi dan amortisasi, margin paling tinggi 10% dari total biaya belanja, dan lainnya. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...