Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI: Makin Parah, Dalam 6 Bulan Pertama 2012 Ditemuka

Recommended Posts

JAKARTA: Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi meningkat tajam. Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat sepanjang 2012 terdapat 396 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kasus penyalahgunaan BBM tahun ini jauh lebih banyak.  Pada Januari 2011-Desember 2011 tercatat sebanyak 305 kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara tahun ini, baru sampai tengah tahun namun jumlah kasus sudah melebihi tahun lalu.

 

Andy Noorsaman Sommeng, Kepala BPH Migas menyatakan bahwa sepanjang 2012 ditemukan barang bukti penyalahgunaan BBM subsidi mendekati 1 juta kiloliter. Adapun nilai estimasi barang bukti sebesar Rp 8,92 miliar.

 

“Kemarin yang paling besar di Palembang, kemudian di Kalimantan Timur, Lampung, Surabaya, terus Batam. Lumayan, seluruhnya hampir 1 juta kiloliter jumlahnya, ini mulai dari April banyaknya,” kata Andy, Rabu (5/9). Menurut Andy, modus yang digunakan sebagian besar dengan pembelian ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau ship to ship.

 

Martin Ritonga, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh penimbun sangat kreatif. Misalnya saja dalam temuan di Palembang, penimbun membuat tangki tambahan di dalam mobil.

 

"Jadi, kaca mobil pribadi digelapkan ternyata di dalamnya sudah diubah menjadi tangki. Jadi dari masing-masing SPBU dia mengisi 30 liter, tapi yang terisi tangki tambahannya," kata Martin ketika ditemui usai acara Halal Bihalal di kantor BPH Migas.

 

“Itu kan sulit ketahuan, dia jalan di setiap SPBU isi 100 liter, hingga 10 SPBU, sudah 1.000 liter BBM bersubsidi yang dimiliki.  Bayangkan saja kalau dijual dengan keuntungan masing-masing Rp 2.000 per liter, berapa banyak keuntungan yang diraih, pasti sangat besar, bisa Rp 2 juta per hari atau Rp 60 juta per bulan,” ungkapnya.

 

Saat ini, kata Martin, sudah ada tim satgas yang dibentuk untuk menindak kegiatan penimbunan BBM subsidi. Saat ini sudah ada 9 kasus yang ditindak oleh tim satgas, seperti di Kalimantan, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jawa Timur, Batam, dan beberapa lainnya. “Paling besar nilai timbunannya di Batam, tapi tidak hafal.”

 

Temuan sebanyak 360.000 kiloliter yang ditemukan di Palembang, Sumatera Selatan, termasuk di dalamnya solar dan minyak tanah. Martin mengatakan sudah menemukan pihak penimbun dan oknumnya. Pola yang dilakukan setiap kasus berbeda-beda, ada yang melalui kapal atau lewat kendaraan biasa. “Kemungkinan seluruhnya disalurkan untuk industri.”

 

Sanksi diberikan kepada penimbun. Dalam UU Migas yang ditindak bukan penadah, melainkan penimbun. “Sanksinya ada lima tahun dan denda Rp 5 miliar, pokoknya kami proses,” tegasnya.

 

Andy mengatakan selain pihaknya, PT Pertamina (persero) juga ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar penyimpangan terus ditekan. Pertamina akan memberi sanksi seperti mengurangi kuota SPBU kepada SPBU yang melanggar.

 

“Sekarang Pertamina galak lho, yang di SPBU pada takut. Soalnya kalau ada laporan, SPBU bisa dicabut atau kuota diturunkan,” tambah Andy.

 

Pada 2011 BPH Migas menemukan 305 kasus penyalahgunaan BBM dengan total volume BBM yang diselewengkan 1,1 juta liter. Barang bukti yang disita pada 2011 diperkirakan bernilai Rp 10,82 miliar.

 

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa sejak 2009 hingga 2012 penjarahan minyak mentah milik PT Pertamina EP (Persero) di Jambi dan Sumatra Selatan dari Tempino-Plaju semakin memprihatinkan.

 

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir mengatakan bahwa kerugian Pertamina dalam aksi penjarahan minyak oleh masyarakat ini sangat besar. Untuk 2012, khususnya sampai Juni 2012, terdata sudah 100.000 barel yang dijarah.

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...