Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BNI SYARIAH Divonis Membayar Utang ke Operator Menara BTS

Recommended Posts

JAKARTA: Pengadilan niaga mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkang PT Bank BNI Syariah terhadap salah satu debiturnya, perusahaan jasa provider menara telekomunikasi.

 

Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dipimpin Dwi Sugiarto menyatakan bahwa utang termohon (PT Jayakarta Sakti) telah dapat dibuktikan secara sederhana. Selain itu, terdapat kreditur lain sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang kepailitan dan PKPU.

 

Dengan putusan tersebut maka Jayakarta Sakti masuk tahap PKPU Sementara selama 45 hari untuk menawarkan proposal perdamaian. Rapat kreditur pertama akan digelar 14 hari sejak putusan dibacakan.

 

Utang termohon berasal dari fasilitas pembiayaan murabahah dari pemohon PKPU sebagaimana tertuang dalam Akta Akad Plafond Fasilitas Pembiayaan No.15 tertanggal 12 Oktober 2009. Plafon pembiayaan itu maksimum Rp75 miliar.

 

Menurut kuasa hukum pemohon, Pringgo Sanyoto, selain fasilitas pinjaman itu termohon juga mendapat pendanaan lagi sebesar Rp20 miliar untuk membangun menara base transceiver station (BTS).

 

Perjanjian mengatur bahwa termohon diharuskan membayar utangnya kepada bank masing-masing dalam jangka waktu 60 bulan terhitung sejak tanggal realisasi atau pencairan pembiayaan. Pembayaran itu dilakukan setiap bulan.

 

“Termohon terakhir melakukan pembayaran Januari 2012. Utang jatuh tempo yang tercatat pada 10 Juli 2012 tinggal Rp11 miliar,” ujarnya hari ini, Selasa  (4/9/2012).

 

Sebelum diajukan PKPU, pemohon telah memberikan somasi namun termohon sama sekali tidak memberikan tanggapan, apalagi untuk melunasi utang-utangnya.

 

Selain BNI Syariah, termohon juga memiliki utang kepada beberapa kreditur lain, diantaranya adalah PT Alpine Cool Utama (RP8,5 miliar), PT Nawa Bima Dayatama (Rp3,9 miliar), PT Samudra Teknindo (Rp189 juta), dan PT Bapa Bali (Rp1,5 miliar).

 

Pemohon PKPU mengusulkan untuk mengangkat Wahyudin dan Ria Nasution, kurator dan pengurus terdaftar di Departenmen Hukum dan HAM yang bekerja di kantor hukum WAT & Partners.

 

Dalam perjanjian fasilitas pinjaman termohon diketahui menggunakan jaminan tanah dan bangunan serta beberapa menara telekominikasi sebagai jaminan terlaksananya pembayaran. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...