Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KINERJA BANK: Kredit konsumer Stanchart Indonesia naik 30%

Recommended Posts

JAKARTA—Standard Chartered Bank Indonesia menyatakan pada semester I/2012 kredit konsumer perseroan meningkat 25% sampai 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Country Head of Consumer Banking Standard Chartered Bank Indonesia Sajid Rahman menuturkan kontribusi kredit konsumer terhadap total penyaluran perseroan tumbuh sangat cepat. “Dalam hal consumer assets, jumlahnya berada di kisaran 65% hingga 70%,” ungkapnya, Senin (3/9).

 

Berdasarkan laporan keuangan perseroan yang diterbitkan pekan lalu, total nilai kredit Standard Chartered Bank Indonesia pada paruh pertama 2012 sebesar Rp30,86 triliun. Jumlah ini naik 34,93% ketimbang setahun lalu yang sekitar Rp22,87 miliar.

 

Adapun aset perseroan per Juni 2012 sebesar Rp49,88 triliun, meningkat 16,65% dari sebelumnya Rp42,76 triliun.

 

Kredit konsumer perseroan mencakup Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Small Medium Enterprises (SME), kartu kredit, dan overdraft.

 

General Manager Retail Banking Products Standard Chartered Bank Indonesia Ina Susanti mengatakan kontribusi terbesar untuk kredit konsumer berasal dari KTA. “Porsi KTA bisa menyentuh 25%. KPR mungkin di atas 10% karena produk ini umurnya baru sekitar 2 tahun,” terangnya.

 

Sementara, lanjut Ina, porsi kontribusi kartu kredit bisa mencapai di atas 20%. Dia menyebutkan pihaknya menargetkan volume transaksi kartu kredit dapat meningkat sebesar 20% hingga akhir tahun ini.

 

Ina menambahkan dalam 5 tahun terakhir rata-rata pertumbuhan KTA dan kartu kredit berkisar di atas 20%. Perseroan mengklaim rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) untuk KPR berada di bawah 1%, sedangkan KTA di bawah 2%.

 

Sementara berdasarkan laporan keuangan perseroan, hingga Juni rasio NPL gross berada di 6,86%. Pada periode yang sama setahun lalu, posisinya di level 7,59%.

 

Terkait praktik penggunaan KTA untuk membayar uang muka KPR atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) oleh beberapa bank, Ina mengaku pihaknya belum menerima surat edaran apapun dari Bank Indonesia (BI).

 

Pekan lalu, bank sentral menyatakan akan mengeluarkan semacam surat edaran kepada bank-bank yang berisi larangan melakukan praktik tersebut. Beberapa bank ditengarai memperbolehkan debitur yang tidak sanggup menyetor uang muka sesuai aturan LTV untuk menggunakan KTA sebagai uang muka.

 

BI mengatakan pihaknya bisa menerapkan sanksi bagi bank yang tidak mengikuti aturan tersebut. Bank sentral menegaskan seharusnya bank mengetahui aturan uang muka yang sudah ditetapkan merupakan bagian dari prosedur pemberian kredit yang sehat.

 

“Tujuan loan to value (LTV) itu untuk konsumen yang murni membutuhkan rumah secara primer, bukan dalam posisi mengambil profit margin. Kita tidak lakukan [praktik] mengambil alih dari KTA,” tukasnya. Perseroan meyakini regulator akan melakukan pengawasan yang baik untuk mengatasi praktik seperti itu.

 

Menurut Ina, sebagian besar nasabah mengajukan KTA untuk keperluan seperti membayar uang sekolah, pernikahan, dan membuka usaha atau berdagang. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...