Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS THR: 28 Kasus terjadi tahun ini

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah mencatat pada Lebaran tahun ini telah terjadi 28 kasus THR, turun hampir 70% dibandingkan dengan tahun lalu.

 

Hal itu diungkapkan berdasarkan laporan posko pengaduan yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia selama Ramadhan lalu. Dari 28 kasus, tiga di antaranya masih dalam proses perundingan.

 

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemetnakertrans R Irianto Simbolon menyatakan jumlah pelapor sudah turun hampir 70% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

 

"Tahun lalu total pengaduan ada 84 kasus, dan 40 kasus mengenai masalah THR ini terjadi di Jakarta. Kalau tahun ini, jumlah secara keseluruhan sudah turun menjadi 28 kasus, dan yang terjadi di Jakarta cuma 12 kasus saja," ungkapnya, Minggu (2/9/2012).

 

Selain DKI Jakarta, aduan pemberian THR juga tercatat dari berbagai kota seperti Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau. Irianto mengaku permasalahan menyangkut pemberian THR ini sebagian besar sudah diselesaikan.

 

Adapun perkembangan yang ada sampai saat ini, masih terdapat satu perusahaan di Tanggerang, dan dua perusahaan di Jakarta yang sampai saat ini masih dalam proses perundingan. Irianto berharap masing-masing kasus ini dapat diselesaikan segera, sehingga setiap karyawan dapat memperoleh hak sesuai dalam peraturan yang ada.

 

"Pengaduan kasus THR yang masih berlangsung saat ini dilaporkan melalui Lembaga Bantuan Hukum, yang sekarang masih dalam upaya penyelesaian. Kami telah menindaklanjuti pengaduan yang ada ke pengusaha. Sebagian besar tuntas, THR dibayarkan sesuai dengan besaran dan ketentuan yang berlaku," katanya.

 

Aduan pengaduan paling banyak disebabkan adanya keterlambatan pembayaran THR kepada karyawan. Karena pemberian THR ini dibayarkan paling lambat  H-7 sebelum Lebaran. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memenuhi hak dari para pekerja yakni mendapatkan THR.

 

Dirinya memaparkan, sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang membandel adalah sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Namun, pihaknya lebih memfokuskan pada penanganan secara langsung. Sebab jika hanya sanksi administrasi tidak akan berdampak langsung kepada karyawan.

 

Penyertaan ketentuan pembayaran THR kepada karyawan, kata Irianto, perlu dicanangkan untuk masuk dalam peraturan pemerintah. Menurutnya, dengan langkah tersebut, akan ada perbaikan regulasi agar masalah ini kedepannya tidak terulang.

 

Selain itu, langkah lain yang perlu ditingkatkan adalah pada pengawasan di lapangan. Serta melakukan revitalisasi pada mediator sebagai pihak pertama yang bertugas untuk mengatasi bentuk pengaduan-pengaduan dari masyarakat.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar mengaku pihaknya tidak mencatat adanya aduan mengenai pembayaran THR.

 

Kemungkinan masyarakat melaporkannya langsung ke posko yang di buka oleh Kementrian dan tidak melalui posko yang ada di daerah. "Kami tidak mencatat adanya aduan pemberian THR," katanya

 

Deded memastikan pihaknya tidak pernah menerima adanya laporan mengenai masalah THR sejak tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, kepatuhan perusahaan di Jakarta sudah cukup baik dalam memenuhi hak pegawainya termasuk pemberian THR ini. (msb) (Foto: Harianjogja)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...