Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TARIF KARGO PRIOK: Pelaku usaha minta otoritas ikut mengawasi

Recommended Posts

JAKARTA : Pengusaha  Pengurusan Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) meminta Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan pengelola fasilitas pergudangan di pelabuhan itu mengawasi pelaksanaan tarif  baru penanganan cargo impor berstatus less than container load (LCL) yang berlaku sejak awal Agustus 2012.

 

Sejak 1 Agustus 2012, besaran tarif paket penanganan barang (handling) untuk kargo umum LCL pada fasilitas pergudangan di pelabuhan Tanjung Priok dipangkas hingga 400% dari sebelumnya Rp.650.000 per Ton/M3 menjadi Rp.150.000 per Ton/M3.

 

Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, M.Qadar Zafar mengatakan, pengawasan perlu dilakukan supaya tarif  pelayanan itu tetap bisa di kendalikan

 

“Selama  ini karena pengawasannya lemah,sehingga tarif tidak bisa di kendalikan,” ujarnya kepada Bisnis, siang hari ini Minggu (2/8).

 

Dia mengatakan, selama ini penanganan kargo impor berstatus LCL didominasi dan dikerjakan oleh perusahaan sejumlah forwarder konsolidator karena memilki jaringan/market kargo yang cukup luas di luar negeri.

 

Sekjen Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Syamsul Hadi, mengatakan penurunan tarif itu untuk memberikan pelayanan logistik yang lebih murah dan efisien melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

 

"Tarif yang berlaku 1 Agustus 2012 ini tidak berdasarkan kesepakatan apapun dan hanya bersifat bussines to bussines," ujarnya.

 

Syamsul mengatakan, selama ini forwarder konsolidator yang menikmati penanganan LCL, sedangkan operator gudang hanyamenerima imbasnya dari mahalnya tarif tersebut.

 

Dia mengatakan, tarif batas atas pelayanan jasa barang LCL di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok masih mengacu pada  Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No: 42/1/1/DJPL-10 tanggal 4 Januari 2010.

 

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa batas atas tarif tersebut untuk delivery Rp.200.000/M3, mekanis Rp.250.000/M3, Cargo Shifting Rp.200.000/M3, surveyor Rp.25.000/M3.

 

Kemudian penumpukan Rp.5.000/M3/hari, Administrasi Rp.50.000/Delivwri Order (DO), behandle Rp.20.000/M3, dan Surcharge Rp.25.000/M3.

 

"Delivery, Mekanis dan cargo shifting itu yang di sebut paket handling, sebelumnya jika dijumlah Rp.650.000 dan kini diturunkan hanya Rp.150.000 per Ton/M3,"jelas Syamsul.(K1/Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...