Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENGHEMATAN BBM: Tahun ini dipatok 3 juta kiloliter

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah menargetkan penghematan BBM bersubsidi tahun ini bisa mencapai tiga juta kiloliter dari serangkaian aturan larangan penggunaan konsumsi BBM bersubsidi yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Juni lalu.

 

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan dari kuota BBM bersubsidi tahun ini yang ditetapkan 40 juta kiloliter, pada realisasinya nanti bisa mencapai 46 juta kiloliter jika tidak dilakukan tindakan apa-apa. Dengan program penghematan, diharapkan konsumsi BBM bersubsidi bisa ditekan menjadi sekitar 43 juta kiloliter.

 

“Kalau kita semua lakukan penghematan dengan baik, kita hitung kita bisa hemat tiga juta kiloliter. Tahun ini kita diberi kuota 40 juta kiloliter, perkiraan saya akan habis 46 juta kiloliter. Tapi kalau kita hemat masih bisa 43—44 juta kiloliter,” ujarnya di sela-sela acara sosialisasi tentang pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di sektor pertambangan dan perkebunan di kantornya, hari ini, Kamis (30/8).

 

Seperti diketahui, pada 29 Mei lalu pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No.12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM. Aturan itu berisi tiga fase larangan menggunakan BBM subsidi demi mencapai penghematan konsumsi BBM.

 

Pertama, aturan itu melarang kendaraan dinas menggunakan Premium mulai 1 Juni 2012 untuk wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, untuk wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali telah dimulai sejak 1 Agustus 2012.

 

Sementara itu, mobil barang yang digunakan dalam kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan solar bersubsidi mulai 1 September 2012. Selanjutnya, pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

 

Namun terkait hal itu, Wacik menegaskan pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan yang belum dapat menyediakan tempat penyimpanan BBM bisa bekerjasama dengan badan usaha pemegang izin usaha penyimpanan atau badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM.

 

Selain itu, bisa juga mereka memanfaatkan tangki penyimpanan secara bersama–sama antarusaha perkebunan dan/atau kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menambahkan perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B sudah dipastikan tidak menggunakan BBM bersubsidi. Sementara untuk IPR yang kecil-kecil, pemda yang akan mengatur itu.

 

“Kalau yang KK dan PKP2B itu dipastikan tidak akan menggunakan BBM subsidi. Kalau IPR kan dikecualikan, itu daerah yang mengatur itu,” ujar Thamrin.

 

Pemerintah pusat, lanjutnya, sudah memberikan panduan kepada pemda terkait pengecualian itu. Menurutnya, pertimbangan untuk kategorinya nanti mana yang dilarang dan mana yang masih boleh, akan berdasarkan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

 

“Di situ dilihat apakah kecil atau tidak, berapa untungnya, berapa ongkos produksinya, itu nanti pemda yang tentukan. Kalau nanti pemda melihat bahwa tambang ini termasuk skala kecil maka merekalah yang menentukan itu, kita [pusat] hanya menentukan guideline,” ujarnya. (Bsi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...