Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

VERIFIKASI PARPOL: Menciptakan semangat keadilan

Recommended Posts

JAKARTA: Keputusan Mahkamah Konstitusi agar semua partai politik melakukan verifikasi untuk menciptakan semangat keadilan bagi calon kontestan pemilihan umum pada 2014. Hal tersebut sudah sesuai dengan amanah UU No. 8/2012 tentang Pemilu.

 

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan putusan MK agar semua peserta pemilihan umum melakukan verifikasi sudah tepat, karena pemilu pada 2014 berbeda dengan pemilu 2009.

 

 

“UU Pemilu kesimpulannya semua parpol ikut pemilu, baik yang punya badan hukum atau belum punya punya badan hukum harus verifikasi. Ini fair bagi semua parpol,” ujarnya di rumah dinasnya Jl. Widya Chandra III No. 7 Jakarta Selatan, sore ini (30/08).

 

Dia menjelaskan kelak partai besar, seperti Demokrat, PDIP, dan lainnya, harus mengikuti verifikasi seperi partai baru Nasdem. Partai lama dan baru, sambungnya, harus mengikuti syarat yang sama dengan partai lama.

 

“Pemilu 2009 itu berbeda dengan 2014, sehingga lolos begitu saja. Pada 2009 tak fair, sehingga kami nyatakan  verifikasi ulang,” paparnya.

 

Pada putusan MK, hari ini (30/08), semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

 

 

Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu.

 

“Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu' bertentangan dengan UUD 1945,” kata Mahfud MD.

 

Putusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa penyederhanaan tidak dapat dilakukan dengan memberlakukan syarat berlainan kepada tiap parpol.

 

“Syarat yang harus dipenuhi parpol ternyata berbeda bagi syarat parpol yang harus dipenuhi sebagai peserta Pemilu 2014 sangat berat. Dengan demikian tidak adil partai yang lolos di Pemilu 2009 tidak diverifikasi lagi,” kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...