Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PAJAK KENDARAAN: Denda Rp214,19 miliar diputihkan Pemprov Sumsel

Recommended Posts

PALEMBANG: Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan akan melakukan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak senilai Rp214,19 miliar.

 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Eppy Mirza mengatakan program tersebut akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2012 hingga 30 Juli 2013.

 

“Peraturan pemutihan tunggakan pajak ini sudah keluar. Ini adalah strategi kami untuk menjaring mereka yang takut membayar pajak dan untuk pendataan ulang jumlah kendaraan di Sumsel,” katanya, Rabu (29/8/2012).

 

Menurut Eppy,  nilai tunggakan Rp214,19 miliar tersebut berasal dari 731.576 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

 

Dia menambahkan pendataan ulang jumlah kendaraan diperlukan pula untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berkontribusi tinggi terhadap pendapatan daerah Sumsel. 

 

Hampir 90% pendapatan daerah dari pajak provinsi tersebut berasal dari PKB. Pendapatan pajak daerah lainnya berasal dari pajak air permukaan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, serta pajak cukai rokok yang mulai diberlakukan pada 2015. 

 

Dispenda menargetkan hingga akhir tahun dapat memeroleh PKB senilai Rp1,7 triliun. Adapun hingga Juli 2012 pencapaiannya telah tercatat sebesar Rp1 triliun atau diatas 60% dari target yang telah ditetapkan.

 

“Dengan adanya pemutihan ini diharapkan bisa meningkatkan lagi pajak kendaraan bermotor yang merupakan kontributor terbesar untuk pendapatan daerah Sumsel,” katanya.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...