Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Ada OJK, Kesepakatan Kemenkeu-BI-LPS Direvisi

Recommended Posts

4XSnnDKWGd.jpgIlustrasi. (Foto: Corbis)

 

 

 

JAKARTA - Akan ada revisi kesepakatan (MoU) mengenai Crisis Management Protocol (CMP) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Bahwa CMP antara kemenkeu dan BI, dan LPS itu dengan adanya OJK akan diperluas dengan OJK," ujar Menkeu Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (28/8/2012).

 

Agus mengatakan, sebelum OJK disahkan dalam arti dewan OJK membacakan sumpah di MA sudah ada perencanaan MoU. "MoU ini agar semuanya bsa menjalankan fungsinya dan bisa melakukan koordinasi yg lebih baik," ujar Agus.

 

OJK sendiri, saat ini tengah mempersiapkan struktur organisasi. Jika Standar Operasional Prosedur (SOP) telah jadi, maka pegawai yang kurang akan direkrut dari luar. Kebutuhan pegawai OJK, sebesar 2.000-2.500 belum pasti.

 

Saat ini assesment tengah dilakukan oleh Kemenkeu terhadap pegawai Bapepam-LK yang memungkinkan pindah ke OJK. Perpindahan tidak dapat dilakukan begitu saja, agar didapatkan pegawai yang terbaik. Selain itu, dia mengatakan BI juga melakukan assesment. (wdi)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...