Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ARUS BALIK: Kemenhub mulai proses 39 bus yang melanggar tarif

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Perhubungan menyatakan mulai memroses indikasi pelanggaran tarif batas atas yang dilakukan oleh 39 bus ekonomi selama arus mudik 2012 mulai kemarin.

 

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait dengan aduan pelanggaran tarif itu. Nantinya, dia mengatakan Kemenhub akan memanggil operator bus yang bersangkutan.

 

"Setelah kami evaluasi, nanti kami akan minta klarifikasi dari bus tersebut dengan memanggil mereka. Bentuk sanksi akan berbeda-beda, tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan," ungkapnya di Jakarta, Selasa (28/8).

 

Bambang menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan tarif angkutan jalan selama arus mudik berlangsung, pihaknya menemukan 39 kendaraan yang terindikasi melanggar tarif angkutan jalan untuk pelayanan bus ekonomi.

 

Pemantauan tersebut, terangnya dilakukan di 19 terminal, diantaranya Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kudus, Yogyakarta, Medan, Banten (Merak), Lampung, Palembang, Madiun, Surabaya, dan Malang.

 

"Pemeriksaan dilakukan terhadap 171 kendaraan dan kendaraan yang melanggar tarif batas atas merepresentasikan sekitar 23% dari total kendaraan," ujarnya.

 

Menurut Bambang, jika dibandingkan dengan Lebaran tahun lalu, kasus pelanggaran tarif batas atas oleh bus ekonomi pada tahun ini mengalami kenaikan.

 

Dia menerangkan selama Lebaran tahun lalu, Kementerian Perhubungan memeriksa 167 kendaraan dan mendapati 23 bus atau 14% dari total bus yang diperiksa, terindikasi melakukan pelanggaran tarif batas atas.

 

Terkait dengan sanksi yang diberikan, dia mengungkapkan pihaknya akan menyesuaikan sanksi dengan nilai kenaikan tarif yang diberlakukan oleh masing-masing operator dan juga rekam jejak operator tersebut.

 

"Artinya, kami akan melihat apakah sebelumnya operator ini sudah melakukan pelanggaran kenaikan tarif atau belum. Kalau sudah, maka sanksinya akan lebih berat," terangnya.

 

Sebagai gambaran, Bambang menjelaskan bagi operator bus yang diketahui menaikkan tarif hingga 10% melebihi tarif batas atas yang ditentukan, maka akan menerima peringatan dari Kementerian Perhubungan.

 

Namun, apabila operator tersebut sudah pernah melakukan pelanggaran serupa pada waktu sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menghentikan kegiatan operasional perusahaan tersebut selama seminggu.

 

"Jadi, nanti kami akan klarifikasi dulu perusahaan yang bersangkutan, kumpulkan bukti-bukti di lapangan, baru akan kami tentukan sanksinya," paparnya.

 

(Faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...