Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ATURAN AGUNAN: Bank Syariah & Konvensional akan berbeda

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia mengindikasikan besaran aturan agunan minimal yang akan ditetapkan kepada bank syariah akan berbeda dengan aturan yang sama yang telah diterapkan di bank konvensional.

 

Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah mengungkapkan bank sentral saat ini masih meneliti besaran agunan minimal karena beberapa produk perbankan syariah tidak dapat serta merta dikenakan nilai agunan yang sama.

 

"Untuk besarannya masih akan teliti lagi karena ada beberapa produk yang tidak bisa serta merta gunakan DP [down payment/ agunan] yang sama, untuk pembiayaan pemilikan rumah yang sifatnya berbeda, MMQ [musyarakah mutanaqisah] misalnya, beda dia," ujarnya, Senin (27/8/2012).

 

Adapun Musyarakah Mutanaqisah memiliki model pembiayaan yang mirip dengan sistem kredit pemilikan tumah (KPR) pada bank nasional. Pada awal pembelian, aset yang dibeli merupakan milik bersama antara bank dengan nasabah.

 

Seiring dengan pembayaran cicilan oleh nasabah, kepemilikan bank menjadi semakin berkurang dan kepemilikan nasabah bertambah hingga seluruhnya menjadi milik nasabah.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...