Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Izin Lawson & 7 Eleven Terancam Dicabut, Salahkan Pemerintah

Recommended Posts

JAKARTA - Pengusaha retail mengaku izin pendirian waralaba Lawson dan 7 Eleven yang berbentuk restoran sebagai bentuk dari susah dan tumpang tindihnya izin yang berlaku antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pemerintah pusat."Izin waralaba itu kan di Pemda, jadi kalau Pemerintah Pusat mau menertibkan izin-izin ini ya ditertibkan dulu di antara pemerintah itu karena pemerintah berhak mengatur," ungkap Ketua Asosiasi Ritel Indonesia Tutum Rahanta, ketika dihubungi Okezone, Senin (27/8/2012).

 

Menurut Tutum, akibat perbedaan izin yang berbeda di setiap daerah membuat pengkategorian bentuk usaha antara restoran dan retail berbeda.

 

"Karena aturannya rumit dan izinnya enggak sinkron, jadi pengusaha pilih yang lebih mudah saja (izinnya) itu kan wajar," tambah Tutum.

 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah memberikan surat peringatan kepada Seven Eleven dan Lawson. Surat ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar perizinan tentang bentuk usaha yang semula kafetaria, menjadi kafetaria dan retail.

 

"Seven Eleven dan Lawson hanya mengantongi perinzinan untuk kafetaria saja, dalam aturannya tidak ada retail yang sekaligus kafetaria, kalau kafetaria ya restoran, kalau retail ya retail," tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo. (gna)

(rhs)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...