Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PEROLEHAN DEVISA: Hingga Juni, Bank Mandiri raup US$31 miliar

Recommended Posts

JAKARTA: PT Bank Mandiri Tbk mencatatkan devisa hasil ekspor yang masuk melalui perseroan sekitar US$31 miliar, hingga Juni 2012.

 

Direktur Commercial and Business Banking Bank Mandiri Sunarso mengatakan jumlah tersebut sebesar 49,2% dari target sepanjang tahun ini. “Target kami untuk 2012 sejumlah US$63 miliar. Sampai Juni sudah lebih dari US$31 miliar,” sebutnya, Kamis (23/8/2012) malam.

 

Sunarso menyatakan perseroan optimis target yang ditetapkan dapat tercapai. Adapun jumlah total devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk lewat perbankan nasional hingga semester I/2012 sebanyak US$64,7 miliar.

 

Namun, dia mengungkapkan masih banyak eksportir yang belum melaporkan DHE ke Bank Indonesia (BI).

 

Menurut Sunarso, dari total DHE yang masuk melalui Bank Mandiri, jumlah yang sudah dilaporkan ke bank sentral tidak sampai 50%. Padahal, tuturnya, perseroan sudah memfasilitasi dengan memberlakukan sistem pelaporan rincian transaksi ekspor (RTE) secara online atau e-RTE.

 

Sunarso menerangkan pihaknya tidak bisa memaksa eksportir untuk melaporkan DHE, karena itu merupakan kewenangan BI. “Perbankan juga ditantang supaya bisa membuat DHE betah, tidak langsung keluar lagi setelah dicatatkan seperti yang terjadi sekarang. Kalau sudah betah, nantinya persaingan yang terjadi bukan antar bank dalam negeri tapi dengan bank-bank luar negeri,” paparnya.

 

Faktor pajak yang lebih ringan, ujar Sunarso, dinilai sebagai salah satu hal yang membuat eksportir lebih senang menempatkan dana hasil ekspornya di bank luar negeri.

 

Seperti diketahui, bank sentral telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 13/20/PBI/2011.

 

Regulasi ini berisi ketentuan yang mewajibkan eksportir menyimpan seluruh DHE melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). 

 

Khusus untuk pemberitahuan yang dikeluarkan pada 2012, DHE wajib diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 bulan setelah tanggal pemberitahuan.

 

Eksportir yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa, dengan jumlah denda paling sedikit Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta. Mereka yang tidak membayar denda akan diberi sanksi penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...