Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

OBLIGASI DKI: Pemprov Gelar Tender Lembaga Penjamin

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menggelar tender untuk menentukan lembaga penjamin dalam proses penerbitan obligasi daerah yang ditargetkan terbit pada Oktober.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta Sukri Bey mengatakan seluruh hal-hal detil seperti besaran bunga, tenor, dan lain-lain akan dipilih melalui tender dari usulan setiap underwriter. Selain itu, proses tender juga akan dipantau oleh tim independen dengan gabungan anggota dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Bank Indoensia, Bursa Efek, juga dari Departemen Keuangan.

 

“Berdasarkan kajian dari masing-masing underwriter akan muncul beberapa usulan besaran bunga seperti 7%, 8%, atau 13%. Dari segi lainnya juga akan dilihat, tenor sekian, bunga sekian, dan lainnya. Dari situ akan kita tentukan,” ujar Sukri, Sabtu (25/8/2012).

 

Proses persiapan penerbitan obligasi ini, katanya, baru kembali disiapkan setelah adanya penundaan disebabkan menunggu izin dari Menteri Keuangan. Karena izin sudah dikeluarkan, sambungnya, proses persiapan kembali dimulai.

 

Hal lain yang menjadi syarat mutlak dari penerbitan obligasi ini adalah pembentukan Debt Management Unit (DMU). Sukri menuturkan saat ini sedang dipersiapkan unit serupa yang mengurus masalah utang berbentuk unit pelayanan teknis yang berada di bawah BPKD.

 

Seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah Sebagai Panduan Bagi Daerah Yang Berencana Menerbitkan Obligasi Sebagai Sumber Pembiayaan Daerah, pemda wajib memenuhi beberapa persyaratan sebelum menerbitkan obligasi daerah.

 

Salah satunya adalah dengan membentuk unit berupa satuan kerja baru, yang memiliki struktur organisasi, perangkat kerja, dan kapasitas sumber daya manusia untuk melaksanakan fungsi pengelolaan obligasi daerah.

 

Dalam peraturan tersebut tertuang pula kewajiban pemda menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan obligasi daerah kepada otoritas bidang pasar modal, sebelum pernyataan efektif obligasi daerah.

 

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan bahwa penerbitan obligasi akan disesuaikan dengan kondisi pasar. “Jual obligasi itu nggak seperti menjual buah. Istilahnya, kita harus melihat kondisi pasar. Kalau kondisi pasarnya sedang buruk dan dijual, artinya bukan profesional yang baik.” (bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...