Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SOLAR BERSUBSIDI: Larangan Bagi Mobil Perkebunan & Tambang Diyakini Tak Efekt

Recommended Posts

JAKARTA: Larangan menggunakan solar bersubsidi bagi mobil yang digunakan dalam kegiatan perkebunan dan pertambangan mulai 1 September dinilai tidak akan berjalan efektif jika tidak ada pengawasan yang jelas. 

 

Aturan tersebut tertuang dalam Permen ESDM No.12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM. BPH Migas menargetkan penghematan yang bisa dicapai di kisaran 300.000—450.000 kiloliter selama 4 bulan sampai akhir tahun (September--Desember).

 

Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, aturan tersebut sebenarnya ditujukan juga untuk perusahaan tambang pemegang IUP yang jumlahnya ribuan, bukan hanya pemegang KK dan PKP2B.

 

Artinya, sebenarnya potensi penghematan yang bisa diperoleh cukup besar. Namun, untuk mencapai itu diperlukan pengawasan yang ketat mengingat perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Indonesia jumlahnya mencapai ribuan.

 

"Permen itu ditujukan ke semuanya, termasuk pemegang IUP. Permen itu sebenarnya bagus, tapi harus konkret dan tegas dalam penerapan dan pengawasannya di lapangan," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (26/8/2012).

 

Pri Agung mengatakan implementasi aturan tersebut harus melibatkan pengawas, baik dari BPH Migas mau pun dari aparat keamanan/pengawas lainnya. Jika tidak, maka aturan tinggallah aturan tanpa ada hasil konretnya.

 

"Kalau mau efektif ya harus dibarengi pengawasan yang ketat. Peraturan dan perangkat implementasinya mestinya jadi satu paket lengkap," ujarnya.

 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk Tedy Badrujaman mengatakan sudah lama tidak menggunakan solar bersubsidi untuk kendaraan operasional perusahaan.

 

"Antam itu sudah menggunakan BBM industri sudah lama sekali. Bahkan harga BBM tersebut mengikuti fluktuasi nilai dolar," ujarnya.

 

Senada dengan Antam, PT Timah Tbk dan PTBA Tbk juga sudah lama tidak menggunakan solar bersubsidi, bahkan sebelum Permen 12/2012 diterbitkan. Direktur Utama Timah Sukrisno mengatakan aturan tersebut tidak ada pengaruhnya bagi perseroan.

 

"PT Timah sejak dulu memang tidak pernah menggunakan solar subsidi untuk kegiatan operasional penambangan, jadi tidak ada pengaruhnya," ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur Utama PTBA Milawarma mengatakan untuk semua operasional penambangan perseroan, dulu sejak adanya peraturan tentang BBM industri untuk industri tambang, PTBA sudah memakai BBM industri yang nonsubsidi.

 

"Sedangkan untuk kendaraan pendukung atau kendaraan ringan, PTBA juga sudah pakai BBM nonsubsidi sejak 1 Juni 2012," tegasnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk Devindra Ratzarwin mengungkapkan  tidak menggunakan solar bersubsidi untuk menjalankan kendaraan alat berat.

 

Menurutnya, selama ini pihaknya bekerjasama dengan PT Shell Indonesia untuk pasokan solar nonsubsidi. Ada pun pemakaian solar Adaro cukup besar karena selain kendaraan operasi, juga digunakan untuk kapal. Ke depan, perusahaan akan memakai biodiesel dari tanaman jarak untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan. (bas)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...