Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IZIN WARALABA: Pemerintah tegur minimarket bergaya kafetaria

Recommended Posts

JAKARTA:  Pemerintah melayangkan peringatan kepada minimarket waralaba berformat kafetaria agar mereposisi kembali usahanya sesuai izin yang dikantongi.

 

Kementerian Perdagangan mencermati belakangan ini banyak muncul minimarket yang memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) jenis usaha kafetaria, tetapi sebagian besar barang yang dijual adalah barang kelontongan.

 

Padahal, barang kelontongan bukan merupakan barang utama kafetaria, melainkan barang utama toko modern atau minimarket.

 

Sebagian besar minimarket yang mengantongi izin restoran pun, tidak sepenuhnya menjalankan kegiatan restoran, misalnya tidak memiliki dapur dan tidak ada kegiatan memasak.

 

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan pihaknya telah memberi peringatan kepada dua minimarket berformat kafetaria, yakni 7-Eleven dan Lawson.

 

“Minggu kemarin saya sudah kasih peringatan. Sekarang mereka harus bersiap-siap kembali ke format yang sudah dikantonginya,” katanya, Jumat (24/08/2012).

 

Namun, pihaknya tetap memberikan dispensasi kepada minimarket untuk dapat menjual barang penolong, yakni maksimal 10% dari total barang yang dijual.

 

Jika minimarket waralaba mengantongi izin usaha ritel, maka barang yang diperdagangkan 90% harus barang kelontongan.

 

“Tapi, kalau dia propose sebagai restoran atau kafetaria, 90% kegiatan harus seperti yang diizinkan oleh Kemenparekraf (izin restoran), ada kegiatan memasak di situ,” jelasnya. (msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...