Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

ANGKUTAN LEBARAN: 38 Kasus pelanggaran tarif terjadi

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Perhubungan menyatakan terdapat 38 kasus yang mengindikasikan pelanggaran batas atas kenaikan tarif yang dilakukan oleh operator bus selama arus mudik berlangsung.

 

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan berdasarkan pemantauan instansinya, sejak tujuh hari sebelum Lebaran telah masuk sekitar 171 laporan pelanggaran kenaikan tarif yang dilakukan oleh operator bus ekonomi.

 

Lokasi pemantauan tersebar di 14 kota, diantaranya Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kudus, Yogyakarta, Medan, Banten (Merak), Lampung, Palembang, Madiun, Surabaya, dan Malang.

 

“Dari jumlah tersebut, kami melihat adanya indikasi pelanggaran kenaikan tarif batas atas oleh 38 operator bus ekonomi. Berdasarkan peraturan, batas atas tarif angkutan darat selama Lebaran adalah Rp139 per penumpang per kilometer,” ujarnya Jumat (24/8).

 

Menurut Bambang, pihaknya akan mengevaluasi 38 kasus tersebut dan akan segera meminta klarifikasi dari operator bus yang bersangkutan. Proses klarifikasi, tuturnya akan dilakukan mulai tujuh hari setelah Lebaran atau 27 Agustus 2012.

 

Terkait dengan sanksi yang diberikan, dia mengungkapkan pihaknya akan menyesuaikan sanksi dengan nilai kenaikan tarif yang diberlakukan oleh masing-masing operator dan juga rekam jejak operator tersebut.

 

“Artinya, kami akan melihat apakah sebelumnya operator ini sudah melakukan pelanggaran kenaikan tarif atau belum. Kalau sudah, maka sanksinya akan lebih berat,” terangnya.

 

Ketua Posko Harian Angkutan Lebaran Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali mengungkapkan berdasarkan laporan yang masuk, rata-rata operator bus nakal itu menaikkan tarif sebesar 20%-100% dari tarif batas atas.

 

Sanksi maksimal yang akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan, ungkapnya adalah pelarangan operasi bagi operator bus yang bersangkutan hingga 1 bulan. Umumnya, dia menuturkan aksi menaikkan tarif angkutan justru dilakukan oleh kru bus dan agen.

 

“Biasanya, pengusaha tahu tentang peraturan ini dan justru sangat menghindari, karena kalau ketahuan usahanya bisa dihentikan sampai satu bulan. Tentu ini sangat merugikan,” tuturnya.

 

Sebagai gambaran, Bambang menjeaskan bagi operator bus yang diketahui menaikkan tarif hingga 10% melebihi tarif batas atas yang ditentukan, maka akan menerima peringatan dari Kementerian Perhubungan.

 

Namun, apabila operator tersebut sudah pernah melakukan pelanggaran serupa pada waktu sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan menghentikan kegiatan operasional perusahaan tersebut selama seminggu.

 

“Jadi, nanti kami akan klarifikasi dulu perusahaan yang bersangkutan, kumpulkan bukti-bukti di lapangan, baru akan kami tentukan sanksinya,” paparnya.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...