Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

INDUSTRI ALKOHOL: Diwajibkan punya izin usaha industri

Recommended Posts

JAKARTA: Kementerian Perindustrian memberlakukan peraturan kepada setiap pendirian perusahaan industri minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha industri (IUI).

 

Menteri Perindustrian M.S Hidayat menuturkan pihaknya akan menggalakkan pengawasan terhadap industri minuman beralkohol untuk mengatur operasional industri tersebut di dalam negeri.

 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

 

Menurutnya, IUI diberikan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

 

Minuman beralkohol merupakan barang yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat Indonesia (moral hazard), sehingga produksinya perlu pengendalian dan pengawasan pemerintah.

 

Selain itu, ujarnya, usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional semakin meningkat sehingga juga perlu pengendalian dan pengawasan.

 

“Kebutuhan minuman beralkohol untuk wisatawan mancanegara di dalam negeri terus meningkat sehingga pemerintah perlu mengatur kembali usaha produksi minuman beralkohol,” ujarnya dalam peraturan tersebut seperti dikutip Bisnis, Jumat (24/8/2012).

 

Dalam pasal 2 peraturan yang baru ditandatangani 27 Juli 2012 itu diijelaskan, minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga jenis, yakni golongan A, B, dan C.

 

Golongan A merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% sampai dengan 5%. Golongan B adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%. Adapun golongan C yaitu minuman yang memiliki kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

 

Hidayat menjelaskan perusahaan industri minuman beralkohol yang telah memiliki IUI dapat melakukan perubahan yang meliputi pindah lokasi, kepemilikan, golongan minuman beralkohol dan tidak mengubah jumlah kapasitas produksi secara keseluruhan, atau penggabungan perusahaan.

 

Perubahan golongan hanya dapat dilakukan terhadap golongan yang berkadar etanol lebih tinggi menjadi golongan yang berkadar etanol lebih rendah dan secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana yang tercantum dalam IUI.

 

“IUI dan perubahannya diterbitkan oleh Kepala BKPM [badan Koordinasi Penanaman Modal] setelah mendapat rekomendasi dari dirjen terkait,” tegasnya.(msb)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...