Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IZIN PERTAMBANGAN: Membuat bupati patuh tidak mudah

Recommended Posts

JAKARTA: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan membenahi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah yang jumlahnya banyak tidak bisa dalam waktu singkat.

 

 

Menurutnya, untuk membuat para bupati patuh bukanlah hal mudah. Masih banyak IUP-IUP yang bermasalah yang hingga kini belum terselesaikan. “Saya sih tidak merasa ini akan sebulan beres, yang namanya bupati sulit, mereka juga punya kewenangan. Masalah IUP paling banyak itu tumpang tindih,” kata Rudi, Jumat (24/8/2012).

 

 

Untuk bisa menyelesaikan tidak bisa dalam waktu singkat. Rudi menegaskan Permen No 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral sudah benar. Pasalnya, demi membenahi IUP-IUP yang bermasalah tersebut.

 

 

Rudi menambahkan pemerintah tidak hanya akan fokus pada renegosiasi kontrak perusahaan besar saja, tetapi juga menata IUP-IUP kecil yang sebagian besar tumpang tindih. “Dua-duanya harus, yang kecil (IUP) agar benar kerja, patuh, punya program,bayar pajak, dan sebagainya. Sementara yang besar, ya tolong janga terlalu “rakus”, masa punya tanah 200.000 ha sendiri, ya dikembalikan atau kerja sama dengan daerah,” jelasnya.

 

 

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan bahwa sejak diberlakukkannya Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (mengatur Otonomi Daerah) pencaplokan lahan tambang atau tumpang tindih lahan tambang kerap terjadi. Adapun pihak-pihak yang “bekerja sama “ melancarkan aksi pencaplokan antara lain oknum Pemda, pemerintah pusat, partai, pengusaha, serta penegak hukum.

 

 

Marwan mengatakan salah satu aktor yang dominan membantu pencaplokan tersebut adalah mafia hukum/peradilan. Saat ini sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengalami pencaplokan lahan tambang yang mengakibatkan kerugian negara.

 

 

Sebelumnya, terkait penguatan peran gubernur dalam pembenahan izin tambang di daerah, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mendukung sepenuhnya kewenangan yang diberikan oleh Presiden SBY itu. Menurutnya, gubernur sangat bisa membantu membenahi izin-izin tambang (IUP) yang belum clean and clear.

 

 

"Kami sangat mendukung itu. Menurut kami itu tidak bertentangan dengan UU Pemda mau pun UU Minerba. Bisa saja peran gubernur dikuatkan untuk evaluasi C&C sebelum masuk ke kita [ESDM]," ujarnya.

 

 

Thamrin mencontohkan seperti kasus tidak jelasnya batas wilayah antarkabupaten yang kerap membuat suatu IUP belum bisa dinyatakan clean and clear. Menghadapi kasus seperti ini, lanjutnya, gubernur bisa ikut membantu memfasilitasi.

 

 

"Jadi ada beberapa masalah yang harus dikoordinasi. Kabupaten itu ada 500-an, kalau kita sendiri yang menangani tentu ngga mungkin. Dengan peran gubernur memudahkan kita agar koordinasi lebih baik," ujarnya.

 

 

Menurut Thamrin, kewenangan gubernur itu bisa dituangkan dalam bentuk PP atau inpres baru. Selain bisa mempercepat penyelesaian IUP bermasalah, penguatan peran gubernur juga diharapkan bisa mempercepat pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk royalti.(msb)

 

 

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...