Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS SUAP HAKIM: 2 Hakim Adhoc jadi tersangka

Recommended Posts

SEMARANG:  Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua hakim adhoc pengadilan tindak pidana korupsi dan seorang pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan.

 

 

Johan Budi SP, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sebagai legalitas penetapan sebagai tersangka,

 

 

“Rencananya ketiga orang tersangka akan ditahan secara terpisah. Dua orang hakim adhoc akan ditahan di rutan KPK dan seorang lagi yang diduga sebagai penyuap akan ditahan di rutan Pondok Bambu,” ujarnya di Jakarta ketika dihubungi Bisnis, dari Semarang, Jumat (17/8).

 

 

Lebih rinci dia menjelaskan ketiga orang tersebut disangkakan pasal penyuapan secara berbeda. KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim Tipikor Semarang diduga melanggar pasal ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, dan c undang-undang Pemberantasan Tipikor.

 

 

Selanjutnya HK (Heru Kusbandono) yang merupakan hakim Tipokor Pontianak diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, c, jo pasal 55 1 ke 1. Atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

 

 

Selain itu, SD (Sri Dartuti), seorang pengusaha yang menjadi penyuap, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13.

 

 

Pagi tadi KPK melakukan menangkap tangan dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dan satu orang yang diduga sebagai penghubung, yakni Sri Dartuti, karena diduga melakukan transaksi penyuapan.

 

 

Penyuapan tersebut diduga terkait salah satu kasus yang sedang ditangani Tipikor Semarang, yakni kasus dugaan korupsi Anggaran Pemeliharan Mobil Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan 2006-2008 dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif M. Yaeni. Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,9 miliar. (arh)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...