Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

KASUS CHEVRON: Hasil Uji Laboratorium dituding tidak valid

Recommended Posts

JAKARTA: Pakar bioremediasi menyatakan hasil tes laboratorium terhadap tanah di lahan tambang PT Chevron Pacific Indonesia, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,  terkait dugaan korupsi perusahaan asal Amerika tersebut, adalah tidak valid.

 

Dr Suwarno, ahli Mikrobiologi Institut Pertanian Bogor, yang merupakan ahli pemulihan tanah terkontaminasi minyak, menyatakan Kejaksaan Agung melakukan pengujian di laboratorium milik Kejaksaan sendiri. Dimana laboratorium tersebut tidak memenuhi standar yang berlaku.

 

“Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) tidak bisa diuji di lab milik Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian Kejaksaan mengujinya di lab kejaksaan yang tidak terakreditasi,” ujarnya saat ditemui Bisnis di kantornya pekan lalu.

 

Sebelumnya Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw mengumumkan bahwa tanah yang diuji ternyata masih memiliki kandungan minyak. Artinya PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) tidak melakukan proyek bioremediasi,

 

Dia menyatakan ada tiga sampel yang harus diuji, yaitu pH, TCLP dan TpH. TpH itu sangat ber­kenaan dengan logam berat dan minyak.

 

Sebagai informasi Kejaksaan mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek bioremediasi di PT CPI. Bioremediasi adalah upaya menormalkan kembali tanah yang terkena limbah minyak. Dugaan korupsi terjadi pada 2003-2011.

 

PT Green Planet dan PT Sumigita Jaya sebagai pihak ketiga tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengolahan limbah. Dugaan sementara kerugian negara sebesar US$270 juta. (faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...