Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DIVESTASI BANK MUTIARA: Keputusan pembatalan dinilai tepat

Recommended Posts

JAKARTA: Manajemen PT Bank Mutiara Tbk menilai keputusan Lembaga Penjamin Simpanan membatalkan divestasi saham bank tersebut tepat.

 

Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengungkapkan kualifikasi calon investor perlu diperhatikan dalam  pelepasan saham bank tersebut.

 

"Kami menilai keputusan tersebut tepat karena memaksakan calon investor tertentu untuk masuk ke Bank Mutiara bisa berakibat tidak lolos fit and proper test. Kualifikasi investor tetap harus jadi perhatian tidak hanya masalah harga," ujarnya, Rabu malam (15/8/2012).

 

Menurutnya, divestasi saham Bank Mutiara bisa diulang kembali. Dengan tidak adanya calon investor yang memenuhi syarat, sesuai dengan Pasal 42 UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga itu akan membuka kembali proses penjualan saham Bank Mutiara.

 

Sebagaimana telah  umumkan pada tanggal 1 Februari 2012, LPS  melakukan proses penjualan saham Bank Mutiara, dengan dibantu PT Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan penjualan dan konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partner sebagai penasihat hukum transaksi.(faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...