Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

IZIN TAMBANG: Penguatan Peran Gubernur Jangan Bertentangan Dengan UU

Recommended Posts

JAKARTA: Penguatan peran gubernur dalam membenahi izin tambang di daerah perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan UU Pemda dan UU Minerba.

 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) Syahrir AB mendukung pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan kewenangan lebih kepada gubernur terkait izin tambang. Namun, dia menyarankan agar jangan sampai hal itu malah bertentangan dengan amanat kedua UU tadi.

 

“IMA mendukung ide Presiden itu, tapi tolong hindari masalah baru yaitu pertentangan dengan UU-nya sendiri,” ujarnya dalam acara ‘Media Briefing Pengaruh Perkembangan Regulasi Pertambangan Terhadap KK, IUP, dan PKP2B’, Rabu (15/8).

 

Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan adanya ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah saat ini adalah akibat dari kewenangan pemberian izin yang diberikan ke daerah.

 

“Terus terang kita menyaksikan banyak masalah yang terjadi di era reformasi ini, contohnya IUP yang berada di tangan bupati/wali kota. Banyak sekali izin-izin yang bermasalah, ribuan, bukan hanya ratusan. Ini tidak bagus karena menghambat investasi, ini bom waktu,” ujarnya. 

 

Menurut Kepala Negara, kadang-kadang saat ganti bupati lalu ganti izin. Oleh sebab itu, Kepala Negara memutuskan memberi kewenangan lebih pada gubernur terkait izin tambang.

 

“Saya sudah mengambil keputusan, saya akan berikan kewenangan yang lebih besar pada gubernur untuk menertibkan segalanya. Kalau tidak tertib, kita tegakkan aturan. Ini untuk mengamankan negeri kita dari salah urus yang terjadi di era reformasi ini,” ungkapnya.

 

Menurut Syahrir, implementasi pesan Presiden tersebut tidak bisa sebatas lisan tapi harus tertuang dalam aturan yang jelas, seperti mengamandemen UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemda serta UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba.

 

Dalam pasal 10 UU 32/2004 ayat 1-5 intinya disebutkan bahwa pemda menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

Selanjutnya, dalam pasal 8 UU 4/2009 ayat 1 tertuang sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, termasuk kewenangan pemberian IUP dan IPR. Artinya, dalam kedua UU tersebut tidak tertuang payung hukum yang membolehkan gubernur mengambilalih kewenangan tersebut.

 

Sementara itu, dalam pasal 112 B pada PP 24/2012 disebutkan bahwa wewenang perpanjangan KK dan PKP2B menjadi IUP, berada di tangan Menteri ESDM. Padahal dalam kedua UU tadi, disebutkan bahwa yang berwenang menerbitkan IUP adalah bupati/wali kota.

 

“Jika amandemen dilakukan, maka ambiguitas dalam pengeluaran IUP antara pemerintah pusat dan daerah bisa terselesaikan,” ujarnya.

 

Syahrir mengatakan selain melakukan amandemen kedua UU tersebut, pemerintah juga perlu mengatur penempatan pejabat-pejabat dari Kementerian ESDM sebagai perwakilan negara di kantor dinas pertambangan ESDM di tingkat provinsi.

 

Dengan melakukan hal ini, lanjutnya, negara bisa mengendalikan aktivitas di pemerintahan kota/kabupaten, terutama atas aktivitas pertambangan yang melibatkan komoditas pertambangan yang bersifat strategis.

 

“Saat ini ada Kepala Dinas Pertambangan yang dari Dinas Pemakaman. Kompetensi SDM-nya harus diperkuat, bisa dalam bentuk unit pelaksana teknisnya ESDM. Ide briliannya Presiden adalah harus ada wakil negara di daerah, melalui penguatan peran gubernur,” ujarnya.(bas)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...