Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SOAL KUHAP: Gugatan Fadel Muhammad masuki sidang pendahuluan MK

Recommended Posts

JAKART: Gugatan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad untuk Pengujian Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945 memasuki sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Pemohon beranggapan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur di dalam UUD Tahun 1945, telah dirugikan dengan berlakunya UU nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pasal 80 sepanjang frasa `pihak ketiga yang berkepentingan`," kata pengacara Fadel, Muchtar Luthfi di Jakarta, Selasa.

 

Pihak Fadel menganggap pasal 80 KUHAP hanya memberikan rekognisi mengenai adanya "pihak ketiga yang berkepentingan", tetapi tidak memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang masuk dalam kategori tersebut.

 

"Hal ini akan memunculkan perbedaan interpretasi mengenai pihak ketiga yang berkepentingan termasuk di dalamnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Muchtar.

 

Muchtar mengatakan, untuk menempatkan LSM sebagai "Pihak Ketiga yang berkepentingan" dalam suatu gugatan Praperadilan, keberadaan LSM harus dipisahkan kapasitasnya sebagai konsep Hak Gugat ("legal standing") dan perwakilan kelompok ("class action").

 

Adapun bunyi pasal 80 UU nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP berbunyi Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

Pengajuan uji materi ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Gorontalo menghentikan kasus penggunaan sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gorontalo 2001 sebesar Rp5,4 miliar.

 

Atas penghentian ini, LSM Gorontalo Corruption Watch (GCW) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gorontalo, dan PN Gorontalo mengabulkan permohonan praperadilan GCW, dengan demikian kasus diperintahkan untuk dibuka kembali. (Antara/faa)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...