Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BANK INDONESIA: rintis aturan baru kredit syariah

Recommended Posts

JAKARTA : Bank Indonesia akan menerapkan kebijakan pembatasan rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan maksimal kepada industri perbankan syariah sebagai bagian dari kebijakan makroprudensial.

 

Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Edy Setiadi mengungkapkan pembatasan rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank terhadap nilai agunan maksimal (loan to value ratio/LTV) bisa saja diterapkan mulai tahun ini.

 

"Sejak pertama aturan tersebut keluar untuk bank konvensional, prinsipnya BI juga harus mengatur untuk bank syariah. Cuma pada saat itu kan kapan akan diterapkan belum tahu," ujarnya, Senin (13/8/2012).

 

Dia mengungkapkan pemberlakukan aturan bagi bank syariah membutuhkan waktu yang lebih lama karena bank syariah memiliki sumber data yang terbatas jika dibandingkan dengan sumber data bank konvensional.

 

Menurut Edy saat ini bank sentral tidak dapat mengandalkan data yangs udah ada, baik itu data BI maupun data industri. Oleh sebab itu saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data melalui metode survey.

 

Pengumpulan data tersebut, lanjutnya, juga dilakukan dalam rangka mencari korelasi antara pembiayaan bermasalah (non performing finance/ NPF) dan nilai LTV.

 

"Kami masih melihat terlebih dahulu apakah industri perbankan syariah memiliki andil yang signifikan terhadap pembengkakan kredit konsumtif," jelasnya. (ra)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...