Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SUAP APBD: Terdakwa Soemarmo Hadi Saputro Minta Pindah Rumah Tahanan

Recommended Posts

JAKARTA : Sebelum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan untuk terdakwa kasus suap Soemarmo Hadi Saputro, terdakwa mengajukan agar tempat penahanan dipindah.

 

Terdakwa ingin rumah tahanan yang awalnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke LP Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah.

 

"Kami mau mengajukan permohonan apabila nanti apa yang diputuskan yang mulia tidak sesuai harapan kami. Nanti bisa menjadi dasar dengan alasan kemanusiaan. Berkaitan dengan tempat penahanan," ujar salah satu kuasa hukum Soemarmo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (13/8/2012).

 

Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menskors sidang. Setelah diskors selama 5 menit, hakim menyatakan bahwa perihal tempat penahanan bukan kewenangan majelis hakim.

 

"Perihal pindah tempat penahanan ke LP Kedung Pane, Semarang. Ini bukan kewenangan majelis tetapi kewenangan LP setempat," ujar Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan dalam sidang.

 

Marsudin menambahkan silakan terdakwa bisa mengajukan perihal pindah tempat penahanan ke LP setempat.

 

Seperti diketahui, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap Soemarmo dalam sidang pada Senin (13/8) ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

 

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia  dianggap terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012. (bas)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...