Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PERMENPERA HUNIAN BERIMBANG Dinilai Lebih Realistis

Recommended Posts

MALANG: Peraturan Menteri Perumahan (Permenpera) tentang hunian berimbang dinilai kalangan pengembang lebih bijak dan bisa diterapkan dibandingkan dengan Permenpera sebelumnya.

 

Pasalnya, peraturan terbaru itu lebih sesuai dengan kondisi di lapangan dan realistis.

 

Wakil Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jatim Tri Wediyanto mengatakan dalam Permenpera yang terbaru tentang hunian berimbang dengan jelas disebut bahwa pembangunan rumah sederhana yang merupakan kewajiban bagi pengembang perumahan mewah bisa direalisasikan di lokasi lain.

 

“Ketentuan seperti itu kami nilai sebagai keputusan yang bijak. Dengan begitu, pengembang perumahan mewah bisa mencari lahan yang memenuhi syarat untuk dibangun rumah tipe sederhana,” kata Tri Wediyanto di Malang, Senin (13/8/2012).

 

Komposisi kewajiban rumah sederhana yang dibangun pengembang perumahan mewah, lanjut dia, juga cukup realisitis, yakni 1:2:3. Artinya, jika pengembang perumahan membangun satu unit rumah mewah, maka pada saat yang sama harus menyediakan dua unit rumah tipe menengah, dan tiga unit rumah tipe sederhana.

 

Ketentuan yang lama yakni dengan komposisi 1:3:6, dia menegaskan justru lebih memberatkan pengembang perumahan mewah. Mereka harus menyediakan lebih banyak rumah tipe menengah dan sederhana jika mengacu ketentuan lama.

 

Yang harus dipahami, menurut Direktur PT Kharisma Karangploso Indah itu, ketentuan mengenai hunian berimbang tersebut mengacu pada UU Permukiman dan Perumahan.

 

Pengembang yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.

 

Terkait dengan batasan rumah disebut mewah, menengah, dan sederhana, dia menegaskan hal itu sudah diatur dalam Permenpera tersebut. Acuannya, yaitu luas tanah dan harga.

 

Harga rumah mewah di Jakarta dengan di daerah yang sedang berkembang tentu tidak sama, sehingga ketentuan tersebut diatur dalam klaster-klaster. “Tapi untuk  persisnya saya tidak ingat.”

 

Menurutnya, ketentuan tersebut memang cukup bagus untuk mengurangi angka backlog perumahan yang cukup tinggi. Pada 2011 saja, di Jawa Timur angka backlog perumahan mencapai 600.000 unit, belum lagi tambahan kebutuhan rumah 2012.

 

Realisasi penyediaan rumah di provinsi tersebut sampai semester I/2012 hanya mencapai 2.000 unit, jauh dari target pengadaan rumah Tim Percepatan Pembangunan Rumah di Jatim yang sampai akhir tahun ini dipatok 25.000 unit.

 

Kebijakan pemerintah terkait dengan perumahan dinilai sudah mengarah pada upaya mendorong percepatan pengadaan rumah sederhana. Contohnya, menaikkan harga rumah yang bisa memperoleh fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, masa tenor kredit sampai 20 tahun, hingga pembebasan PPN untuk rumah sejahtera tapak. (spr)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...