Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

PENYULUHAN HUKUM: PBNU luncurkan klinik hukum keliling

Recommended Posts

JAKARTA: Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU meluncurkan klinik hukum keliling untuk membantu masyarakat miskin menghadapi masalah hukum maupun sebagai wahana konsultasi.

 

Ketua LPBH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Andi Najmi Fuaidy mengatakan klinik hukum ini akan berkeliling ke kantong-kantong kemiskinan di Jakarta dan melakukan advokasi, sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta bantuan hukum gratis.

 

 Klinik hukum keliling akan dibuka 2 kali dalam satu minggu dengan menempati sejumlah lokasi strategis di Jakarta. Sebuah mobil yang dudah didesain sedemikian rupa, lengkap dengan perelatan pendukung di dalamnya siap dijadikan sarana pendukung.

 

"Dengan estimasi seminggu dua kali beroperasi,  di setiap titik ditargetkan melayani sampai 15 masyarakat, dalam setahun diharapkan ada 1.500 orang yang mendapatkan bimbingan hukum gratis," katanya hari ini (11/8).

 

Andi yang juga berprofesi sebagai lawyer menambahkan melalui Klinik Hukum Keliling masyarakat yang berperkara dengan hukum akan bisa mendapatkan bimbingan mengenai duduk perkara yang menjeratnya, dan didorong dapat menyelesaikan kasusnya tanpa adanya bantuan seorang pengacara.

 

"Di setiap persidangan hakim selalu menawarkan bantuan hukum cuma-cuma, dan itu hanya untuk kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Yang ancamannya kurang dari 5 tahun tidak ada, dan di sanalah masih banyak masyarakat kita yang mengalami kebingungan," jelas Andi.

 

Klinik hukum keliling juga diharapkan bisa menjadi bukti PBNU sebagai organisasi kemasyarakatan di Indonesia dalam upaya pemberdayaan masyarakat di bidang hukum.

 

Sekretaris Jendral PBNU  Marsudi Syuhud mengatakan kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Apalagi, jika masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum, susah untuk memperoleh perlakuan yang layak dan adil.

 

"Istilah hukum yang tajam ke atas dan tumpul ke bawah, masih relevan," katanya.

 

 Masyarakat dengan perekonomian kelas atas apabila berperkara dengan hukum dinilai akan dengan mudah mendapatkan pelayanan, yaitu adanya deretan pengacara yang siap melakukan pendampingan.

 

"Tapi jika masyarakat miskin, masyarakat yang di ekonominya kelas bawah, boro-boro mendapatkan pendampingan, penjelasan kasusnya bagaimana saja tidak ada," ungkapnya.

 

Pembentukan klinik hukum keliling ini, lanjut Marsudi, merupakan salah satu hal yang diamanatkan Muktamar NU ke-32 di Makasar pada 2010 silam. Sebagai organisasi publik PBNU wajib menjalankan tugas membantu masyarakat miskin.(api)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...