Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Lebay

Direksi Pertamina Terima Gratifikasi? Lapor Saja!

Recommended Posts

dFIW5aiQm3.jpgIlustrasi. (Foto: okezone)

 

 

 

JAKARTA - Larangan pemberian gratifikasi terjadi di seluruh kementerian atau lembaga (K/L) sejak beberapa tahun belakangan ini. Termasuk di perusahaan pelat merah sektor energi PT Pertamina (Persero).Dikutip dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan perseroan, Jumat (10/8/2012), segenap dewan komisaris, direksi, pekerja Pertamina, dan anak perusahaan tidak menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Pemberian tersebut baik secara langsung maupun tak langsung dari seluruh stakeholders Pertamina, termasuk dan tidak terbatas pada Hari Raya Idul Fitri 1433 H.

 

"Komitmen ini untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta etika usaha dan tata perilaku Pertamina (code of conduct) dalam rangka mewujudkan tata nilai Pertamina yang bersih (clean)," demikian disampaikan direksi Pertamina.

 

Oleh karena itu, apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran, dimohon kesediannya untuk melaporkan melalui whistle-blowing system di nomor telepon 021-3815909/5910/5911, short message service (SMS) 08111750612, atau email pertaminaclean@tipoffs.com.sg.

 

Sekadar informasi, keputusan ini berlaku untuk Pertamina dan anak usahanya seperti Pertamina EP, Pertamina Hulu Energi, Pertamina EP Cepu, Pertamina Geothermal Energy, Pertamina Gas, Pertamina Drilling Services, Pertamina Retail, Pertamina Patra Niaga, Pertamina Trans Kontinental, dan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). (ade)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...