Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

SIDANG MIRANDA: Pengacara Sempat Tolak Saksi Agus Condro

Recommended Posts

JAKARTA: Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom. Jadwal sidang hari ini menghadirkan keterangan dari sejumlah saksi.

 

Adapun saksi yang dihadirkan Adalah mantan Anggota DPR Agus Condro, Hamka Yandhu dan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budiharjo. Namun sebelum saksi diambil sumpah Andi Simangunsong, Penasehat Hukum Miranda Goeltom,  menyatakan keberatan karena Penuntut Umum (PU)  menghadirkan saksi Agus Condro.

 

"Agus Condro terlibat dan dijadikan tersangka dalam kasus cek pelawat. Kami secara tegas menolak ini," ujar Andi hari ini, Kamis (9/8/2012).

 

Selain itu, tambah Andi, dalam Pasal 169 KUHP kehadiran saksi Agus Condro sebagai saksi di perkara kliennya harus melalui persetujuan terdakwa untuk disumpah dan didengarkan keterangannya di persidangan. Sehingga terdakwa menolak saksi untuk disumpah.

 

Tak hanya Agus, Andi juga mempersoalkan saksi penyelidik KPK  Arif Budi Raharjo. Pengacara Miranda tersebut menganggap Aif tidak layak dihadirkan di persidangan karena saksi tidak mengetahui sendiri peristiwa ini. 

 

"Berdasarkan KUHP tidak memenuhi syarat sebagai saksi," pungkas Andi.

 

Mendengar penolakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi bersikukuh untuk tetap mendengarkan keterangan saksi Agus Condro dibawah sumpah. Menurutnya, Agus tidak pernah didakwa bersama-sama dengan terdakwa Miranda sebagai pemberi.

 

"Objeknya kan beda, saksi ini kan sebagai penerima. Kalau terdakwa objeknya sebagai pemberi," kilah Jaksa Supardi.

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal itu sempat diskor selama lima menit. Hingga akhirnya  diputuskan bahwa saksi Arif Budi Raharjo sejauh ini belum bisa diperiksa sebagai saksi.

 

"Sepanjang dibutuhkan nanti akan dipanggil lagi," kata Hakim Gusrizal.

 

Sementara itu untuk saksi Agus Condro, Majelis Hakim beranggapan bisa didengar keterangannya dibawah sumpah. Hakim Gusrizal menilai saksi Agus didakwa dengan Pasal 11 Tipikor sebagai penerima suap. Lain halnya dengan terdakwa yang didakwa Pasal 5 sebagai pemberi.

 

"Antara saksi ini dan Miranda bukan satu berkas tapi terpisah. Pasal 35 UU  Tipikor disebutkan setiap orang wajib jadi saksi. Karena Undang-undang ini bersifat khusus, terhadap keterangan saksi bisa didengar keterangan dibawah sumpah," papar hakim Gusrizal. (sut)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...