Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

LION AIR VS PILOT: Uriel Wajib Bayar US$25.000 & Rp150 Juta

Recommended Posts

JAKARTA: Sengketa hukum antara PT Lion Mentari Air dengan salah satu mantan pilotnya berakhir, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Lion Mentari Air terkait wanprestasi seorang pilotnya atas perjanjian kerja ikatan dinas.

 

 

 

Majelis hakim yang dipimpin Bagus Irawan menyatakan bahwa tergugat - Uriel Slamet - telah wanprestasi atau ingkar janji dan menghukum untuk membayar kerugian materiil US$25.000 dan Rp150 juta.

 

 

 

“Mengabulkan gugatan penggugat sebagian,” katanya pada sidang pembacaan putusan verstek atau tanpa dihadiri pihak tergugat, hari ini.

 

 

 

Hakim juga mengabulkan permohonan penggugat agar menyatakan sah dan berhak sita jaminan yang telah diletakkan terhadap kekayaan tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang ada di kemudian hari.

 

 

 

Adapun, terkait ganti kerugian sejak tergugat mengundurkan diri sampai berakhirnya perjanjian, selama 47 bulan, senilai Rp2,35 miliar ditolak oleh majelis hakim.

 

 

 

Kuasa hukum penggugat, Nusirwin dari kantor Arthur-Misy’al & Associates mengatakan menerima putusan tersebut. “Ya kita terima karena sesuai dengan fakta,” ujarnya.

 

 

 

Perkara itu adalah buntut dari pengunduran diri tergugat sebagai penerbang pada perusahaan penggugat pada 20 Juni 2010. Pengunduran diri itu rupanya menyalahi perjanjian ikatan dinas nomor 0242/JT-DO/PKCC/VII-2009 yang ditandatangani tergugat. (yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...