Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

REVISI PENGADAAN BARANG: Batas Nilai Lelang Sedeharna Naik Jadi Rp5 Miliar

Recommended Posts

JAKARTA: Pemerintah  menerbitkan revisi aturan pengadaan barang/jasa negara yang dapat diimplementasikan untuk mempercepat penyerapan  APBN , di mana batas nilai lelang sederhana ditingkatkan dari Rp200 juta menjadi Rp5 miliar.

 

Presiden menandatangani Perpres No.70/2012 itu, sebagai revisi atas aturan sebelumnya yakni Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pekan lalu.

 

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menyebutkan  revisi peraturan bertujuan menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa tanpa mengabaikan asas pruden dalam belanja pemerintah.

 

 “Aturan sudah bisa dilaksanakan setelah terbit.  Peraturan ini menyederhanakan proses pengadaan barang dan jasa,. Misalnya dengan meningkatkan threshold [ambang batas] pengadaan barang/jasa,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa(7/8/2012).

 

 

Selain itu, lanjutnya,  perubahan aturan juga dilakukan untuk memperbaiki beberapa klausul sehingga tidak terjadi multitafsir.

 

Dengan adanya aturan baru, menurut Agus, maka akan mempertegas pengesahan pelaksanaan lelang sebelum adanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dengan begitu, pencairan anggaran pemerintah bisa dilakukan secara merata dan tidak menumpuk di akhir tahun.

 

 Agus Prabowo, deputi Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Manusia LKPP, memaparkan beberapa poin yang mengalami revisi antara lain batas nilai  lelang sederhana meningkat dari Rp200 juta menjadi Rp5 miliar.

 

 “Selain itu, ada juga aturan bahwa pejabat pengadaan dan bendahara tidak perlu diangkat setiap tahun,” tuturnya.

 

Menurut Agus, lembaganya segera melakukan sosialisas aturan baru tersebtu. Di memastikan  kinerja LKPP tidak akan terganggu dengan adanya sejumlah perubahan ketentuan administrasi.

“Dalam pelaksanaannya, LKPP tidak akan kesulitan dalam pelaksanaan pengadaan meski peraturan diubah,. (if)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...