Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

TUDUHAN PEMBUNUHAN: Kontras Kecam Penyiksaan 17 Warga NTT

Recommended Posts

JAKARTA: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam dugaan penyiksaan terhadap 17 warga Dusun Mapipa, Desa Raymude, Kecamatan Sabu Barat, Sabu Raijua, NTT oleh kepolisian terkai tuduhan pembunuhan terhadap Kanit Reskrim Polsek Sabu Timur Bripka Bernadus Djawa.

 

 

 

Kecaman keras itu disampaikan secara bersama antara Kontras dengan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT.

 

 

 

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan jasad Bernardus Djawa ditemukan oleh warga di sebuah jurang di Desa Raymude, setelah sebelumnya pihak kepolisian meminta kepada warga yang saat itu tengah berkumpul dalam sebuah acara duka untuk membantu mencari salah seorang anggota kepolisian yang hilang.

 

 

 

Warga kemudian membantu pihak kepolisian hingga akhirnya ditemukanlah jasad anggota kepolisian yang hilang pada 31 Maret lalu itu.

 

 

 

“Setelah mayat anggota kepolisian ditemukan, justru ke -17 orang di antara warga tersebut,  diangkut ke kantor Polsek Sabu Barat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Bripka Bernardus Djawa,” ujar Haris dalam siaran pers di Jakarta, hari ini.

 

 

 

"Selama dalam pemeriksan dan penahanan, ke-17 warga tersebut mengalami penyiksaan, perlakukan kejam,” tambahnya.

 

 

 

Haris memaparkan berkas penahanan juga tidak diberikan secara tepat waktu dan  warga diintimidasi untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.  Ketika tepat 120 hari kemudian yakni pada 29 Juli 2012, dia mengungkapkan warga yang ditahan tersebut dibebaskan demi hukum, karena  kepolisian tidak sanggup menyempurnakan berkas penyidikan yang berkali-kali dikembalikan kejaksaan.

 

 

 

Kontras menilai penggunan kekerasan masih dijadikan pilihan cepat pihak kepolisian dalam mengungkap peristiwa pidana. Menurutnya, hal tersebut diakibatkan oleh ketidakpahaman larangan penggunaan kekekerasan dalam penegakan hukum, serta kepemimpinan yang lemah dalam struktur polisi di tempat kejadian.

 

 

 

“Kami minta Komnas HAM, Ombudsmen RI dan Kompolnas untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini. Kami menolak jika kasus sekedar diserahkan ke pihak kepolisian. Terbukti berbagai kasus kekerasan yang diselesaikan menggunakan mekanisme internal hanya berujung pada pengulangan kekerasan oleh polisi,” tegasnya. (yus)

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...