Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

DJOKO SUSILO MUNCUL: Perseteruan Cicak vs Buaya Jilid II Memanas

Recommended Posts

Polemik soal kompetensi penangangan kasus dugaan korupsi simulator SIM antara Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berakhir.

 

KPK tetap  pada pendiriannya bahwa mereka lah  yang paling berhak menangani kasus tersebut.  Hal itu merujuk  pada Pasal 9 huruf f UU tentang KPK yang menyebutkan bahwa  suatu kasus korupsi yang sudah ditangani instansi ini, maka instansi lain tidak berhak menyelidikinya.

 

Akan tetapi,  Mabes Polri tidak kalah gertak. Adalah Kabareskrim Komjen (Pol)  Sutarman menyatakan  Mabes Porli  berwenang manangani penyelidikan kasus yang mencoreng nama instansi penegak hukum itu.

 

Alasannya  sederhana yakni ada nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Polri dan Kejagung bahwa  penyelidikan kasus korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama.

 

Atas dasar itu, Mabes Polri buru-buru melimpahkan berkas pemeriksaan (BAP) tiga tersangka yang ditetapkannya  yakni Brigjen Pol Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas), Budi Susanto (Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi/CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator SIM dan Sukotjo S Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia) perusahaan subkontraktor PT CMMA ke Kejaksaan Agung.

 

Bola Polri kini berada di Kejagung. Lepas dari begitu cepatnya porses pemeriksaan Polri, .yang menjadi tanda tanya kenapa penetapan tersangka antara Polri dan KPK tidak sama? 

 

Kalau Polri hanya menetapkan tiga tersangka dan sampai tingkat jenderal bintang satu, jumlah tersangka yang ditetapkan KPK lebih banyak yakni lima orang.

 

Salah satu tersangkanya adalah jenderal bintang dua, Irjen Pol Djoko Susilo yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagaj  Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), sebelum akhirnya menduduki jabatan Gubernur Akademi Kepolisan Semarang.

 

Di sini lah  mulai munculnya polemik. Publik dan kalangan  pemerhati  hukum menganggap penetapan tiga tersangka oleh Polri hanyalah untuk ‘mengisolasi’ melebarnya penyelidikan ke pejabat lain  di instansi Bayangkara.

 

Belakangan Polri ‘gerah’ dengan kecaman yang muncul di media massa. Instansi yang bermarkas di Jl, Trunojoyo, Kebayoran Baru itu, akhirnya mencopot jabatan Djoko Susilo sebagai Gubernur Akpol Semarang.

 

Apakah hanya sampai di situ langkah Polri? Ternyataka tidak! Instansi yang salah satu pejabatnya, Komjen Pol Susno Duadji,  mempopulerkan istilah Cicak vs Buaya dalam ‘perseteruannya’ dengan KPK Jilid I, kini mengatur strategi baru untuk ‘melewan rivalnya.’.

 

Siang ini  Kabareskrim memanggil Djoko Susilo ke Mabes Polri. Djoko pun akhirnya muncul untuk pertama kalinya setelah tidak lagi mempunyai jabatan di korp baju coklat.

 

Mereka mengadakan pertemuan tertutup  dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dan Juniver Girsang. Belum dapat diketahui apa hasil pertemuan tersebut.

 

Di kubu KPK,  mereka pun tidak mau kalah langkah.  Instansi antikorupsi itu meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM benilai Rp198,7 miliar itu, untuk  berpergian ke luar negeri.

 

Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Pol  Djoko Susilo, Brigejen Pol Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Wandy Rustiawan dan Budi Susilo.

 

Mantan Menhukham Yusril Ihza Mahendera menyatakan  jika sengketa penangnan perkara antara dua instansi itu  tidak terselesaikan, maka persolahan tesebut hal bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Maka, saya berpendapat, persoalan ini dibawa ke MK adalah alternatif terakhir, apabila kedua pihak tidak dapat berkompromi dan presiden juga tidak berdaya mengatasi dispute antara dua  lembaga penegak hukum ini," paparnya, seusai pertemuan.

 

Perlunya penyelesaian ke MK,  karena  tugas dan wewenang Polri diatur dalam  pasal 30 UUD 1945. Adapun  KPK  tidak diatur dalam Konstitusi. Dengan kata lain, perseteruan  Cicak vs Buaya, memanas.  (bas)

 

 

 

p-89EKCgBk8MZdE.gif

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...